Polres Lubuklinggau Ungkap 6 Kasus Dengan 12 Tersangka
LUBUKLINGGAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Macan Polres Kota Lubuklinggau,mengelar press release terhadap pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan.
Press Release dipimipin langsung oleh Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan Sik,dan didampingi Kasatreskrim AKP Kurniawan Azwar,hinga Kanit Pidsus Ipda M Dodi Islan,Kamis (3/9).
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan Sik menegaskan,pengungkapan sebanyak 6 kasus tindak pidana kejahatan dengan 12 tersangka ini.
Yang menjadi perhatian publik hinga viral di Media Sosial (Medsos) atas hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi oleh Satreskrim Macan Linggau,selama satu Minggu hinga dua Minggu sebelumnya.
Kasus yang pertama yakni kasus tindak pidana kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (Curas),yang beraksi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Dari 20 TKP tersebut,kami Polres Lubuklinggau baru mendapatkan sebanyak 4 Korban yang sudah melaporkan ke Polres Lubuklinggau,sedangkan 16 korban lainnya masih belum melapor.
Selain itu ada juga kasus tindak pidana perbankan,kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,tindak pidana pengancam atau premanisme yang sempat viral beberapa hari lalu.
" Disalah satu simpang lampur merah di Kota Lubuklinggau,mengancam pengemudi kendaraan dengan mengunakan obeng dan gunting dan tindak pidana kejahatan pencurian tiang wifi,"tegas Kapolres.
AKBP Catur Erwin Setiawan Sik menjelaskan,dari 6 kasus tindak pidana kejahatan tersebut kami Polres Kota Lubuklinggau,telah mengamankan sebanyak 12 tersangka.
Kejahatan yang dilakukan para tersangka ini,semata-mata demi untuk kegiatan pesta Minuman Keras (Miras) dan kegiatan Judi Online (Judol) hinga kebutuhan pribadi.
" Untuk saat ini tersangka beserta Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Mapolres Kota Lubuklinggau,guna penyelidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.(Zul)

