Polda Banten Bongkar Sindikat Penjualan Ulang Solar Subsidi, Dua Pria Ditahan
Klik86.com - SERANG – Polisi membongkar praktik pengumpulan dan penjualan kembali solar bersubsidi di Kabupaten Serang, Banten. Dalam pengungkapan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua pria berinisial NS dan GJ sebagai tersangka.
Kasus tersebut terbongkar setelah petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, pada Kamis (24/9/2026) dini hari.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa solar bersubsidi diperoleh dari sejumlah SPBU di sepanjang wilayah Serang-Merak. BBM itu dibeli menggunakan kendaraan truk tronton, namun setelah sampai di lokasi, solar tidak dipakai untuk kebutuhan kendaraan.
BBM justru dikeluarkan kembali dari tangki truk untuk dikumpulkan. Proses tersebut dilakukan dengan memindahkan solar ke sejumlah jerigen sebelum akhirnya disatukan dalam kempu berkapasitas sekitar satu ton.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, NS diduga menjadi pengendali kegiatan sekaligus penyedia dana. Uang pembelian solar diberikan melalui GJ kepada para sopir yang bertugas mendatangi SPBU.
Setiap sopir menerima modal Rp1 juta. Pembelian BBM dilakukan dengan menggunakan barcode Pertamina yang melekat pada masing-masing sopir.
Setelah selesai mengisi BBM, truk kembali menuju lokasi penampungan. Di sana, seorang pekerja berinisial RH disebut bertugas menguras solar dari tangki kendaraan menggunakan peralatan yang telah disiapkan.
Dari satu kendaraan, BBM dipindahkan ke tiga jerigen berkapasitas 35 liter. Solar yang terkumpul kemudian dimasukkan ke dalam kempu untuk selanjutnya dijual kepada pihak lain.
Harga jual yang dipatok mencapai Rp11 ribu per liter. Polisi menduga skema tersebut dijalankan untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan harga jual untuk kebutuhan industri.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Ia menegaskan kepolisian akan terus menindak praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
“Penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan memperoleh keuntungan secara melawan hukum akan kami tindak,” kata Maruli, Minggu (27/9/2026).
Menurut dia, penggunaan BBM bersubsidi harus mengikuti ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan distribusi BBM subsidi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat truk tronton yang diduga digunakan untuk mengangkut dan mengambil solar dari SPBU. Selain itu, diamankan pula satu kempu berisi sekitar 1.000 liter biosolar subsidi.
Barang bukti lainnya berupa 22 jerigen berkapasitas 35 liter, satu pompa air listrik, empat selang, dan satu corong. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke tempat penampungan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, NS dan GJ ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya.
Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan KUHP dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.(red)
