BREAKING NEWS

Kemerdekaan Jadi Momentum Perubahan, 362 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi


Klik86.com - 
Lombok Timur — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lombok Timur menjadi momentum bagi ratusan warga binaan untuk mendapatkan kesempatan mempercepat masa kembali ke tengah masyarakat. Sebanyak 362 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menerima remisi pada Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut diserahkan dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan yang dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur.

Dalam kesempatan itu, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak semata-mata berkaitan dengan menjalankan hukuman, tetapi juga menjadi ruang pembinaan agar warga binaan dapat memperbaiki diri dan memiliki bekal ketika kembali ke lingkungan sosial.

Semangat tersebut selaras dengan tema kemerdekaan tahun ini, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Nilai keadilan dalam sistem pemasyarakatan diwujudkan antara lain melalui pemberian hak kepada narapidana dan Anak Binaan yang memenuhi persyaratan setelah menjalani proses pembinaan.

Secara nasional, sebanyak 173.706 narapidana memperoleh Remisi Umum. Sementara itu, 1.085 Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum pada momentum HUT ke-81 RI.

Khusus di Lapas Kelas IIB Selong, penerima remisi terbagi dalam sejumlah kelompok berdasarkan besaran pengurangan hukuman. Sebanyak 63 warga binaan memperoleh remisi satu bulan, 86 orang dua bulan, 107 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 37 orang lima bulan, dan delapan orang memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan.

Dari jumlah tersebut, penerima remisi tiga bulan menjadi kelompok terbesar dengan 107 orang.

Pemberian remisi diharapkan tidak berhenti sebagai pengurangan masa pidana. Hak tersebut juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan selama berada di lapas.

Pemerintah juga menilai keberhasilan reintegrasi sosial membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Petugas pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan, keluarga, pemerintah daerah, lembaga pemerintah, dunia usaha hingga organisasi masyarakat memiliki peran dalam membantu warga binaan beradaptasi ketika kembali ke kehidupan bermasyarakat.

Karena itu, kolaborasi lintas sektor terus didorong agar mantan warga binaan tidak kesulitan memperoleh ruang untuk menjalani kehidupan secara produktif setelah menyelesaikan masa pidananya.

Selain persoalan pembinaan, integritas aparatur pemasyarakatan turut menjadi perhatian. Jajaran pemasyarakatan diminta menjalankan tugas secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.

Keterlibatan petugas dalam peredaran narkotika, pungutan liar, penyalahgunaan jabatan, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran hukum lainnya ditegaskan tidak dapat ditoleransi.

Momentum pemberian remisi di Lapas Selong pun diharapkan menjadi bagian dari proses membangun kembali kepercayaan diri warga binaan sekaligus mempersiapkan mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Dengan pembinaan yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, warga binaan diharapkan mampu meninggalkan masa lalu, kembali taat terhadap hukum, serta mengambil peran positif dalam kehidupan sosial dan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image