BREAKING NEWS

Dua Raperda Strategis Dibahas di Paripurna DPRD Lombok Timur, Soroti Perlindungan Adat dan Pengembangan Pariwisata


Klik86.com
Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD setempat menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang II yang berlangsung di Ruang Rupatama DPRD Lombok Timur, Kamis (5/3/2026). Sidang tersebut membahas penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, hadir dalam rapat tersebut untuk menyampaikan pandangan resmi pemerintah daerah. Dalam keterangannya, ia menyampaikan penghargaan kepada DPRD Lombok Timur atas inisiatif serta proses pembahasan yang telah dilakukan hingga kedua rancangan aturan tersebut memasuki tahap akhir.

Menurutnya, regulasi yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi komunitas adat di daerah. Keberadaan peraturan tersebut dinilai dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat adat sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.

Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan masyarakat adat juga dipandang memiliki kontribusi besar dalam menjaga nilai-nilai budaya dan tradisi lokal. Nilai-nilai tersebut dianggap mampu menjadi penyeimbang di tengah derasnya arus globalisasi yang berkembang pesat akibat kemajuan teknologi informasi.

Di sisi lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam mengelola potensi wisata di Lombok Timur. Pemerintah daerah menilai sektor pariwisata memiliki peluang besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat jika dikelola secara terarah dan berkelanjutan.

Pengembangan pariwisata juga diharapkan mampu memperkuat identitas daerah melalui pengangkatan kearifan lokal, sekaligus menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, sektor ini dapat menjadi salah satu motor penggerak pembangunan ekonomi daerah.

Pemerintah daerah optimistis keberadaan kedua peraturan daerah tersebut akan mendukung percepatan pembangunan Lombok Timur sesuai visi daerah yang dikenal dengan konsep SMART, yakni Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang kuat antara pemerintah, legislatif, serta seluruh elemen masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur, Saeful Bahri, menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan implementasi dari amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Regulasi ini bertujuan memberikan pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus melindungi hak-hak mereka.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Peraturan ini dirancang untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata melalui inovasi, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan kualitas destinasi wisata di Lombok Timur.

Sebelum sampai pada tahap paripurna, kedua rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Selain itu, rancangan aturan tersebut juga telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Agama Selong, para asisten daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.(win)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image