Akhirnya Pelarian Abut DPO Pencurian, Dihentikan Tim Gabungan Polres Lubuk Linggau dan Polsek Lubuk Linggau Barat
TERSANGKA- Abut yang dibekuk petugas karena diduga lakukan pencurian/Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU — Setelah lam jadi DPO akhirnya tersangka Abut (27) dibekuk Tim gabungan dari Opsnal Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat.
Warga Jalan H.M.Soeharto, RT.08, Kelurahan Lubuk Kupang , Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau. dibekuk petugas saat menjual Kelapa Muda di depan rumahnya Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB
Pengangguran ini diamankan petugas karena diduga membobol rumah korban Andri warga jalan Garuda , RT.02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Akibatnya korban yang keseharian sebagai Satpam SMPN 4 Lubuk Linggau ini mengalami kehilangan satu unit TV LCD 42 inci merek Panasonic, satu unit handphone Oppo A12, satu buah dompet coklat berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM BRI, Bank Sumsel dan BNI, satu unit laptop Chromebook warna hitam serta satu unit laptop Acer warna hitam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Zendra Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat". Ucap Kapolsek
Dijelaskan Kapolsek Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban Andri bersama istrinya pergi bekerja di SMPN 4 dan kembali ke rumah sekitar pukul 13.00 WIB.
Setibanya di rumah, korban mendapati terali besi jendela telah dirusak dan sejumlah barang berharga di dalam rumah hilang.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit TV LCD 42 inci merek Panasonic, satu unit handphone Oppo A12, satu buah dompet coklat berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM BRI, Bank Sumsel dan BNI, satu unit laptop Chromebook warna hitam serta satu unit laptop Acer warna hitam.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.600.000 dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Barat". Papar Kapolsek
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai DPO. Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah berhasil menginterogasi pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak dan memotong terali besi jendela rumah korban di Jalan Garuda, RT 02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Lanjutnya, setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban, memasukkannya ke dalam karung, lalu membawa dan menjualnya di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Seluruh barang hasil curian dijual pelaku seharga Rp900.000. Uang tersebut kemudian dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak, gula, kopi, mie instan, dan rokok.
Selain itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian lain pada malam hari di rumah kosong di wilayah Perumnas Kelurahan Tanjung Aman serta pencurian sepeda motor di Kelurahan Lubuk Tanjung.
Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain tersangka juga diamankan barang bukti satu buah kotak HP OPPO A12, dan satu buah kotak laptop chorme book.
"Polsek Lubuk Linggau Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing". Tutupnya. (Adi)

