BREAKING NEWS

Kadus Dua, Desa Aceh Diduga Kecamtan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Punggut Pajak Bumi Bangunan

Klik86. Com Lahat,Sumatra Selatan - Secara aturan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak boleh ditagih kembali kepada warga jika pembayaran tersebut sudah benar-benar dibayarkan dan dilunasi melalui dana desa (misalnya menggunakan anggaran Dana Desa/ADD untuk membayar PBB kolektif) 04-03-2026


Namun, penagihan kembali sering terjadi karena adanya dugaan penggelapan atau penyelewengan dana oleh oknum perangkat desa, adapun penagihan yang di lakukan kadus 2 Aceh. Atas perintah mantan kepala desa Aceh. 



Berdasarkan temuan dilapangan Media beberapa Masyakat Kadus duan mengatakan kami di punggut setiap tahun di Pajak Bumi dan Bangunan oleh kadus Dua, padahal kami dapat infomasi pajak uda di tagung Oleh Dana Desa dan ADD, Yang Egan di subutkan Namanya.



Saat di konfirmasi Ber insial Er selaku Kadus 2 Desa Aceh Kecamatan Pajar Bulan kabupaten Lahat, Memang benar melakukan pengambilan pajak bumi dan bangunan kepada masyarakat terakhir di bulan September 2025 dan uang tersebut sudah di setorkan, atas perintah Matan kades Desa Aceh ,waktu itu beliau masih posisi perpanjangan kades Aceh,di mana warga sudah menyerahkan uang atau PBB.


Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi tersebut:

Penyalahgunaan Dana PBB: Berdasarkan laporan di berbagai daerah, uang PBB yang dikumpulkan dari warga seringkali tidak disetorkan ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum aparat desa.

Status Hukum: Warga yang sudah membayar lunas (terbukti dengan adanya bukti bayar/STTS yang sah) tidak wajib membayar kembali. Jika ditagih, warga berhak meminta pertanggungjawaban pihak desa.




Berikut adalah penjelasan detailnya:

PBB sebagai Syarat Administratif: Pemerintah Kabupaten/Kota seringkali mewajibkan pelunasan PBB sebagai syarat untuk menerbitkan rekomendasi pencairan Dana Desa, khususnya pada tahap-tahap lanjutan (seperti tahap II atau III).

Dampak Belum Lunas: Jika realisasi PBB-P2 di sebuah desa masih sangat rendah (misalnya 0% atau belum mencapai target tertentu), pencairan Dana Desa bisa terhambat atau bahkan dipotong.

Alasan Kebijakan: Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak di tingkat desa, di mana PBB merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang akan kembali ke desa dalam bentuk pembangunan.

Aturan Pencairan: Meskipun Dana Desa berasal dari APBN, mekanisme pencairannya melibatkan pemerintah daerah yang berhak menentukan syarat administratif tambahan (seperti lunas PBB) dalam Peraturan Bupati/Wali Kota. 



Risiko Hukum: Jika PBB tidak disetorkan oleh perangkat desa, pemerintah daerah dapat melakukan penagihan, bahkan melibatkan pihak kejaksaan jika ditemukan indikasi korupsi/penggelapan dana desa.

Pengecekan: Warga dapat mengecek status PBB secara mandiri melalui situs resmi Bapenda/Dispenda kabupaten/kota setempat untuk memastikan apakah pajak sudah benar-benar dibayar. 


Saat dikonfirmasi mantan kades Aceh pesan melalui WhatsApp sampai saat ini tidak ada jawaban sehingga berita ini diturunkan.


Atas temuan media dan beserta team di lapangan Kami berharap meminta APH, infektorat dan kejaksaan negeri lahat memeriksa dan Mengaduit kadus Dua  Desa Aceh kec.pajarbulan lahat.


Pewarta : Taem 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image