Setor Setengah Miliar di Tengah Proses Hukum, Sidang Korupsi Chromebook Lotim Masuk Babak Baru
RNN.com - Lombok Timur - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur kembali bergulir dengan perkembangan signifikan. Salah satu terdakwa mulai menitipkan dana ratusan juta rupiah kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya pengembalian potensi kerugian negara.
Terdakwa tersebut adalah Salmukin, pimpinan CV Cerdas Mandiri. Ia menyerahkan uang sebesar Rp500 juta melalui keluarganya kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Dana itu telah diamankan di rekening resmi penampungan milik kejaksaan.
Jaksa menyebut, penitipan dana ini akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti apabila majelis hakim memutuskan adanya kewajiban mengganti kerugian negara. Meski ada pengembalian dana, proses pembuktian di persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintah dan swasta. Selain terdakwa dari kalangan pejabat dinas dan pelaksana proyek, penyidik juga menjerat perwakilan perusahaan rekanan, di antaranya dari PT JO Press, PT Temprina Media Grafika, serta PT Dinamika Indo Media.
Seluruh terdakwa kini menghadapi agenda sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. Dalam perkara tindak pidana korupsi, hukum mengatur bahwa terpidana wajib mengembalikan nilai kerugian negara sesuai putusan pengadilan. Jika kewajiban itu tak dipenuhi, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan aset, bahkan menggantinya dengan pidana penjara tambahan.
Langkah penitipan uang sebelum putusan akhir kerap dinilai sebagai sikap kooperatif. Namun, penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa serta besaran kerugian negara tetap menunggu vonis majelis hakim setelah seluruh rangkaian sidang selesai.(win)
