Dugaan Kekerasan Antar Wali Santri di Aikmel Naik ke Tahap Penyidikan
0 menit baca
Penanganan perkara ini dilakukan oleh jajaran Polsek Aikmel setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian klarifikasi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas kronologi kejadian serta menguatkan dugaan tindak pidana, Jumat (20/02/2026).
Insiden itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel. Peristiwa berlangsung di halaman rumah korban berinisial S (38). Akibat dugaan pemukulan yang dilakukan MS (36), korban dilaporkan mengalami cedera pada bagian mulut hingga menyebabkan giginya patah.
Kedua pihak diketahui sama-sama merupakan wali santri pada salah satu lembaga pendidikan di daerah tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif serta latar belakang terjadinya insiden tersebut.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas dua tahun. Polisi menyatakan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penetapan tersangka setelah seluruh tahapan administrasi dan gelar perkara rampung dilakukan.(red)