Opini Publik: Standar Ganda Penegakan Hukum Perjudian di Empat Lawang, Ancaman bagi Visi Madani
Kebijakan melepaskan pemain judi hanya karena ketidakhadiran sosok "penanggung jawab" atau bandar dinilai sebagai preseden hukum yang rapuh. Secara legalitas, Pasal 303 dan 303 bis KUHP tidak memberikan pengecualian bagi pemain (partisipan) meski bandar belum tertangkap.
Kekhawatiran yang muncul adalah terciptanya efek domino. Jika logika ini terus digunakan, maka jenis perjudian lain seperti Qiu-qiu, Leng, dan Qoa akan menjamur dengan dalih "hanya penyaluran hobi" tanpa struktur organisasi formal. Hal ini dikhawatirkan akan melegitimasi praktik perjudian di tengah pemukiman warga.
Benturan dengan Spirit Empat Lawang Madani
Visi besar kepala daerah untuk mewujudkan Empat Lawang yang Madani (Makmur, Aman, Damai, Agamis, Nasionalis, dan Indah) seharusnya menjadi kompas bagi aparat penegak hukum (APH).
Nilai Agamis yang tercederai:Perjudian adalah penyakit sosial yang secara fundamental bertentangan dengan nilai-nilai religiusitas yang diusung dalam visi Madani.
Keresahan Sosial: Pelonggaran penegakan hukum terhadap judi sabung ayam dikhawatirkan akan merusak tatanan sosial dan meningkatkan angka kriminalitas lainnya.
"Penegakan hukum tidak boleh menggunakan standar ganda. Jika pemain dilepaskan karena alasan teknis ketiadaan bandar, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah 'berjudilah asal tidak ada bandar di tempat'. Ini jelas mencederai upaya Pemda dalam membangun masyarakat yang agamis," ujar seorang pengamat kebijakan publik daerah.
Masyarakat menuntut transparansi dan ketegasan dari Polres Empat Lawang. Jika praktik perjudian mulai dianggap lumrah karena adanya celah pengecualian, maka cita-cita mewujudkan Empat Lawang yang aman dan damai akan sulit tercapai. Publik berharap kepolisian kembali ke jalur penegakan hukum yang tanpa pandang bulu demi menjaga marwah daerah.
Pewarta : Taem

