Lagi - lagi Satresnarkoba Polres Pagar Alam Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 15.15 WIB di Pos Penjagaan Gudang Komoditi Resi yang beralamat di Aur Duri, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.
Satu orang tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial J (42) Laki-laki pekerjaan pedagang
Kel. Karang Dalo Kec. Dempo Tengah Kota Pagar Alam Hasil Tes Urine : Positif (+) Metamfetamina
Status Pengedar/Kurir
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH. MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi gudang komoditi resi di wilayah Karang Dalo.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Iptu Doris Pidriandi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang berada di dalam Pos Penjagaan Gudang dan mengaku bernama berinisial J. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu
1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam
1 (satu) unit handphone merk OPPO
1 (satu) bal plastik klip bening
Uang tunai senilai Rp500.000,-
Barang bukti sabu ditemukan di dalam kotak rokok yang berada di atas meja Pos Penjagaan Gudang Komoditi Resi. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di pos penjagaan gudang. Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.
Sejumlah tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan urine dan kesehatan tersangka, uji awal barang bukti, pengujian laboratorium ke Bidlabfor Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
“Kami akan terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Iptu Doris Pidriandi.
Pewarta : Ms

