BREAKING NEWS

Pekerjaan Jalan Kampus Unsam Dipertanyakan, Pengaspalan Terpantau Masih Berlangsung Usai Tenggat Kontrak


Klik86.com
Langsa Lama — Aktivitas pengerjaan proyek peningkatan jalan lingkungan kampus di jalur pintu gerbang menuju Fakultas Ekonomi Universitas Samudra memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, pekerjaan pengaspalan masih terlihat berlangsung pada malam akhir tahun, meski jadwal kontrak proyek disebut telah berakhir.

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan, pada Selasa malam, 31 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, sejumlah pekerja masih melakukan pengaspalan di ruas jalan lingkungan kampus. Kegiatan tersebut dilakukan menjelang pergantian tahun, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait kepatuhan terhadap ketentuan kontrak pelaksanaan.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan peningkatan jalan tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Proyek itu memiliki jangka waktu pelaksanaan 40 hari kalender, dengan tanggal akhir kontrak pada 26 Desember 2025. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan pekerjaan fisik masih berlanjut beberapa hari setelah batas waktu tersebut.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan proyek. Sejumlah pihak menilai, pekerjaan yang tetap dilakukan setelah masa kontrak berakhir seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, seperti adendum kontrak, agar tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sorotan terhadap proyek jalan di kawasan kampus Unsam bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, proyek pengerasan jalan di area pintu masuk kampus juga sempat menjadi perbincangan publik akibat munculnya isu perbedaan informasi kegiatan dan nilai anggaran yang tertera pada papan proyek.

Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa setiap proyek yang bersumber dari keuangan negara wajib dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari denda keterlambatan hingga sanksi administratif lainnya.

Di tengah sorotan tersebut, beredar pula kabar di lingkungan masyarakat sekitar kampus mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam pelaksanaan proyek. Namun, informasi ini masih sebatas isu dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Seorang aktivis LSM di Kota Langsa menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong adanya penelusuran menyeluruh terhadap proyek tersebut. Menurutnya, aparat pengawas dan penegak hukum perlu memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan setelah tenggat kontrak memiliki dasar yang sah.

“Jika memang pekerjaan masih berjalan setelah masa kontrak berakhir, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Proyek yang menggunakan dana negara tidak boleh menimbulkan ruang abu-abu,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen terkait kelanjutan pekerjaan tersebut. Publik kini menanti penjelasan resmi untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi penggunaan anggaran negara.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image