BREAKING NEWS

Mantan Kades Sukamenang, Muratara Jamel, Diganjar 2,6 Tahun Atas Korupsi DD dan ADD


SIDANG- Jamel Abdul Yaser (43), Jalani sidang pidana korupsi di PN Tipikor Palembang./Foto: ISTIMEWA


KLIK86, COM, MUSI RAWAS UTARA, — Terbukti Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jamel Abdul Yaser (43) Mantan Kades Sukamenang,  Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diganjar Majelis Hakim Tipikor dengan 2,6 dengan denda, sebesar Rp50 juta dan Subsidair tiga bulan.

Tidak hanya itu terdakwa Jamel membayar Uang Pengganti sebesar Rp.744.078.479, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.

Mantan Kades Sukamenang, Ini disidangkan karena terbukti tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 hingga 2021. Dengan hasil penyelidikan dan audit yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 744.078.479,00.

Sidang di Tipikor Palembang ini diketuai majelis hakim Idi Il Amin, S.H.,M.H dengan anggota Waslam Makhsid. S.H., M.H dan Wahyu Agua Susanto, S.H.,M.H serta panitera pengganti Reka Budhy Inaning Asmara, S.H., M.H. Sedangkan terdakwa didamping penasehat hukumnya Supendi, S.H., M.H.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Kejari Lubuk Linggau Ichsan Azwar. S.H.,M.H. sebelumnnya dengan 3 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau Suwarno, SH melalui  Kasi Intel Armain Ramdhani, membenarkan bahwa terdakwa sudah jalani putusan.Putusan dibacakan hakim pada 8 Januari 2026.

Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Jamel Abdul Yazer , telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;

"Atas putusan tersebut terdakwa melalui penasehat hukuman dan JPU nyatakan pikir-pikir". Tambahnya.

Seperti sebelumnya, kronologis korupsi yang dilakukan tersangka bahwa sebelumnnya tersangka Jamel Abdul Yazer selaku Kepala Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara telah mengelola APBDes Suka Menang 2019 sampai dengan 2021

"Dengan modus melakukan pemotongan terhadap Penghasilan Tetap Perangkat Desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021 untuk menambah gaji tambahan Operator Siskeudes". Papar Alan

Untuk selanjutnya terdapat 3 kegiatan fisik yaitu Pasar Kalangan, Jambanisasi (MCK) dan Rabat Beton yang dimana pada 3 kegiatan fisik tersebut kekurangan volume Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif adalam rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Nomor : 90 / LHP / XXI / 12 / 2024, Tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp.744.078.479,00. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image