BREAKING NEWS

Komitmen Kejari Lubuk Lubuk Linggau, Atas Kasus FDJ Riska Kiity Lubuk Linggau Terus Berjalan dan Segera Disidangkan atas Perkara UU ITE


Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani/Foto: ISTIMEWA 



KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau  Komitmen terus menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kota Lubuk Linggau.

Atas tersangka FDJ Riska Kitty (28) Warga Jalan Merak, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I atas perkara UU ITE terhadap korban yang merupakan pemilik organ yakni inisial H warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu di Media Sosial (Medsos) Facebook.

Untuk tersangka Riska alias Riska Kitty telah di tahan di Lapas Klas IIA Lubuk Linggau dan sudah kita limpahkan ke PN Lubuk Linggau dan pihak JPU nya lagi menunggu persidangannya 

Kejari Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk memproses perkara tersebut hingga ke persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

“Perkara atas nama Riska sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk segera disidangkan. Saat ini kami dari penuntut umum masih menunggu penetapan jadwal persidangan,” ujar Armein.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

“Tersangka sudah kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Alhamdulillah, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan baik,” tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dikaitkan dengan Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE, serta subsider Pasal 45 ayat (6) UU ITE.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, atau subsider 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya terhadap tindak pidana di ruang digital.

“Kami berkomitmen menegakkan keadilan. Setiap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk pencemaran nama baik melalui media elektronik, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image