Kapolres Pagar Alam Ikuti Arahan Kapolda Soal Penguatan Kinerja Reskrim
Kapolda menjelaskan bahwa KUHP mengatur jenis kejahatan dan sanksinya, sedangkan KUHAP mengatur proses penanganan perkara dari penyelidikan hingga persidangan. Selain itu, fungsi teknis Reskrim dan Resnarkoba juga ditekankan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pengungkapan kasus kejahatan, hingga pemberantasan peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolda menegaskan agar setiap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, humanis, tegas, transparan, serta respons cepat terhadap aduan masyarakat. Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana menyampaikan bahwa jajarannya siap menjalankan arahan tersebut. “Kami berkomitmen meningkatkan kualitas penegakan hukum yang adil dan pelayanan kepolisian yang dapat dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, SH menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kinerja personel. “Dengan pemahaman aturan hukum terbaru dan penguatan fungsi Reskrim, Polri akan semakin hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang profesional di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta : Ms

