BREAKING NEWS

Guru BK SMP 1 Lubuk Linggau, Yang Lakukan Cabul Terhadap Anak Murid Perempuannya Disidangkan


TERDAKWA- Amal Alam Praguna (35) jalani sidang dakwaan karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya/Foto: Istimewa


KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU,-  Diduga lakukan perbuatan cabul terhadap murid perempuan. Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Negeri 1 Lubuk Linggau, duduk dikursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Senin (19/1/2025).

Terdakwanya yakni  Amal Alam Praguna (35)  oknum Guru PPPK tercatat warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau. Jalani sidang karena diduga melakukan cabul  kepada korban seorang siswi kelas VIII sebut saja namanya Mawar (12).

Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan anggota Erif Erlangga, SH dan Mariaigo Simanjuntak, SH  dan Panitera Pengganti (PP) Al-Kautsar Dewi Adha, SH

JPU Ayugi dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakqa merupakan guru BK di SMP tersebut dan sudah memiliki istri.

Dan mulai percakapan dengan korban melalui pesan singkat Watshapp (WA),  serta korban ini pernah juga di panggil tersangka Amal di ruang BK saat itu tersangka mencabuli korban dengan memegang sensitip korban.

Lalu kejadian selanjutnya saat korban pulang sekolah, saat itu korban lagi piket kelas tiba-tiba sakit perut,lah tersangka menanyakan korban. Lalu diajaklah korban keruang BK. Saat itu tersangka kembali mencabuli korban dengan memegang sensitif korban dan tersangka mengancam korban untuk lakukan oral sek kepadanya.

Lanjutnya, dengan itu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian keorangtuanya dan dilanjutkan ke Pihak Sekolah hinggah ke Polres Lubuk Linggau.

"Untuk sementara dari pengakuan tersangka hanya satu korban yang dicabulinya".

"Atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 E Undang -Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak". Tambahnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image