Kasus ini mencuat setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mendampingi para korban untuk melaporkan peristiwa yang dialami ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tidak senonoh itu berlangsung dalam kurun waktu panjang dan dilakukan berulang kali. “Dua korban sudah melapor. Dari hasil pendalaman, besar kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani bersuara,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Dari keterangan korban, salah satu santriwati diduga mengalami kekerasan seksual sejak 2016 saat masih di bawah umur. Sementara korban lainnya mengalami kejadian serupa pada 2024. Ironisnya, meski salah satu korban kini telah menikah dan tidak lagi menjadi santri, terduga pelaku disebut masih mampu mengendalikan korban secara psikologis.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami tekanan mental berat hingga berdampak pada kondisi kejiwaannya. Pendamping korban menilai trauma yang dialami tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis karena berlangsung lama dan dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi panutan.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku disebut menggunakan dalih-dalih keagamaan dan spiritual. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan mengatasnamakan ritual tertentu, termasuk alasan untuk ‘membersihkan rahim’. Selain itu, korban juga diduga dibohongi dengan klaim bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh makhluk gaib, bukan oleh pelaku sendiri.
Lebih jauh, terduga pimpinan ponpes tersebut juga diduga telah membangun narasi pembelaan diri dengan menyampaikan kepada lingkungan sekitarnya bahwa dirinya suatu saat akan dijatuhkan melalui fitnah.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang masuk dan melakukan langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.
“Saya masih berada di luar daerah, laporan akan kami cek terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
Kasus ini kembali memantik keprihatinan publik terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Penanganan serius dan transparan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.(red)