Pengedar Sabu di Lubuk Linggau, Tangkap Tangan Bawa Sabu Puluhan Gram
TERSANGKA- Ferdi (25) berikut barang bukti sabu yang diamankan petugas./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Ferdi (25) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau, karena membawa puluhan gram sabu.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada malam hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 20 gram di sebuah rumah di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga,
Warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Lubuk Linggau Barat I. Ferdi diringkus petugas pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan tersangka petugas menemukan bukti paling krusial yakni lima plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 19,36 gram, lima plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Dengan total keseluruhan sabu yang disita mencapai 20,23 , dua bal plastik klip kosong (alat pengemasan) dan satu alat hisap sabu serta uang tunai tambahan Rp 100.000 yang juga diakui F sebagai sisa hasil penjualan narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi membenarkan operasi penangkapan ini didasari Laporan Polisi tertanggal 28 November 2025, yang bermula dari informasi akurat masyarakat bahwa sebuah rumah di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram.
Penemuan 'Harta Karun' di Lantai Atas
Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa setelah informasi divalidasi, tim segera bergerak melakukan upaya paksa ke rumah yang dicurigai.
Lanjut Kasat, saat petugas memasuki rumah, tersangka Ferdi ditemukan sedang berada di area tangga dan langsung diamankan untuk pemeriksaan awal. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai Rp 100.000 di saku celana Ferdi yang diakuinya sebagai hasil penjualan sabu.
"Kecurigaan petugas berlanjut karena jumlah uang yang relatif kecil dan lokasi transaksi yang mencurigakan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyisir lantai atas rumah. Di lantai dua inilah". Paparnya.
Ancaman Hukuman Berlapis
Dengan ditemukannya barang bukti sabu di atas 5 gram dan alat pengemas, F diduga kuat berperan sebagai pengedar di jaringan Lubuk Linggau. Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, F disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mengenai peredaran dan menjual narkotika golongan I dalam jumlah besar) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mengenai kepemilikan), yang menjeratnya dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat". Tegas Kasat
Ditambahkan AKP M Romi, keberhasilan penangkapan ini menegaskan kembali komitmen Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam menjaga generasi muda dari bahaya peredaran barang haram. (Adi)

