Pemda Lombok Timur Siapkan Eksekusi Usai Putusan Inkrah PT NSL
Klik86.com - Lombok Timur — Pemerintah daerah memastikan akan melangkah ke tahap eksekusi terhadap PT Nutura Samudra Lestari menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sikap tegas ini diambil setelah temuan lapangan menunjukkan aktivitas perusahaan masih berlangsung di Dermaga Labuhan Haji, termasuk keberadaan fasilitas kantor dan material kapal, hingga Selasa (23/12/2025).
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Lombok Timur, Biawansyah Putra, menyampaikan bahwa seluruh tahapan administratif telah ditempuh sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah, kata dia, telah mengirimkan tiga kali pemberitahuan resmi agar perusahaan mengosongkan objek kerja sama.
Menurutnya, dua surat awal tidak ditindaklanjuti secara konkret, sehingga pemerintah menerbitkan peringatan terakhir yang memuat tenggat 30 hari. Dalam periode tersebut, PT NSL diminta menghentikan seluruh kegiatan pelabuhan serta memindahkan aset dari area dermaga.
Jika batas waktu itu terlewati tanpa kepatuhan, pemerintah daerah menyatakan siap melakukan pengosongan secara paksa. Proses ini, lanjut Biawansyah, akan dikoordinasikan dengan pengadilan dan kejaksaan guna memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sah, proporsional, dan terukur.
Ia juga menegaskan posisi hukum pemerintah yang telah kuat. Seluruh upaya hukum yang ditempuh pihak perusahaan—mulai dari kasasi hingga peninjauan kembali—telah diputuskan untuk pemerintah daerah. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang hukum lanjutan yang dapat menghambat pelaksanaan putusan.
Pemda Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan eksekusi setelah koordinasi lintas lembaga selesai, demi menjamin kepastian hukum serta penataan dan pemanfaatan aset daerah secara tertib.(red)
