Paska Demo, Jubir PN Lubuk Linggau Angkat Bicara Terkait Putusan Tepiring Yatman
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau Erif Erlangga, SH./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Yatman (55) telah didasari dengan alat bukti yang diajukan di persidangan hingga berakhir dengan pemidanaan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau Erif Erlangga, SH saat dikonfirmasi. Kamis (18/12/2025)
Sebelumnnya terdakwa yang merupakan warga Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura yang divonis satu bulan penjara.
Terdakwa Yatman menjalani sidang tersebut dalam kasus pencurian 5 janjang buah sawit senilai Rp 134.400 milik PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dikatakan Erif dalam putusan Hakim Tunggal sebelumnya menyatakan bahwa erdakwa Yatman Bin Iran tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama satu bulan,Menetapkan barang bukti berupa 40 Kg buah kelapa sawit
Dikembalikan kepada PT. Evans Lestari TWE (Tengkawang Estate), Satu buah karung dimusnahkan.
Pasal 205 Ayat (3) KUHAP. telah mengatur hahwa “dalam acara pemeriksaan sekagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terahhir, kecuali dalam hal dijatuhhan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding”.
Yang mana pada tanggal 16 Desember 2025 Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyatakan banding. sehingga sebenarnya perkara itu belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewij sde) artunya pidana penjara selama satu bulan tersebut bisa saja tetap sama, naik, ataupun turun, bahkan pidana bebas dari segala dakwaan tergantung dari penilaian hakim tinggi yang mengadili perkara tersebut.
Erif Erlangga menjelaskan bahwa putusan dalam perkara tersebut telah dibacakan oleh Hakim, sehingga pengadilan tidak dapat serta merta membatalkan putusan tersebut kecuali apabila terdapat putusan dari pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkan putusan dari pengadilan tingkat pertama.
"Kemudian salah satu tuntutan masyarakat agar memenjarakan oknum PT Evans Lestari yang diduga menyuap Hakim, hal itu telah menjadi wewenang Kepolisian dan/atau Kejaksaan bukan Pengadilan Negeri,. Dimana apabila penyidik memandang adanya suatu peristiwa pidana dan terdapat dua alat bukti yang cukup, maka terduga pelaku / terlapor dapat ditetapkan menjadi tersangka". Ucap Erlangga
Lanjutnya, Hakim bersifat independen dan merdeka yang hak-haknya telah dijamin oleh undang-undang, artinya Hakim dalam mengadili dan memutus perkara bukan didasari dari opini-opini yang berkembang di masyarakat namun harus bebas dari tekanan, pengaruh, atau intervensi pihak mana pun, yang mana dalam perkara tersebut Hakim memutuskan bahwa.
"Terdakwa bersalah melakukan pencurian ringan, sedangkan mengenai lamanya pidana dipandang telah memenuhi rasa keadilan". paparnya
Lanjutnya, Hakim telah berupaya seobjektif mungkin untuk mencapai keadilan dalam mengadili perkara tersebut, akan tetapi oleh karena adanya pihak korban maka Hakim harus berdiri ditengah-tengah antara pihak pelaku dan pihak korban demi mewujudkan asas keadilan dan asas imparsial.
Pencurian buah kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan dalam jumlah kecil sedang marak terjadi dan pencurian TBS bukan hanya persoalan kriminal biasa namun telah mengganggu stabilitas ekonomi daerah yang terdampak dan iklim Inventasi, sebagaimana yang disampaikan dalam audiensi Gubemur Sumsel dengan Dinas Perkebunan dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) beberapa waktu yang lalu.
"Dan Pengadilan Negeri sebagai pintu terakhir penegakan hukum pidana hanya bersifat menerima perkara yang didaftarkan atau dilimpahkan oleh penegak hukum lain". Tambahnya
Seperti sebelumnya bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Ringan Terdakwa Yatman bin Iran pada Kamis 11 Desember 2025 Pengadilan Negeri Lubuk Linggau telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana ringan (ripiring) Nomor 50/Pid.C/2025/PN Lig atas pama Yatman bin Iran dengan agenda Pemeriksaan identitas terdakwa,
Dalam perkara tersebut Penyidik atas kuasa Penuntut Umum mengajukan saudara Yatrnan bin Iran sebagai Terdakwa dalam perkara dengan kualifikasi perkara “pencurian ringan” sebagaimana ketentuan Pasai 364 KUHP, yang mana pada pokoknya Terdakwa didakwa selah mengambil berondolan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 4 kg milik PT Evans Lestari, lalu dari kejadian tersebut PT Evans Lestari sebagai korban mengalami kerugian sejumlah Rp134 ribu.
Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, telah mengatur bahwa “apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2,5 juta. Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 203210 KUHAP”.
Di persidangan Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri telah mendengarkan keterangan dua orang saksi dan keterangan Terdakwa serta mencermati barang bukti yang diajukan oleh Penyidik atas kuasa Penuntut Umum, lalu Hakim memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut
Selanjutnya bersamaan pada hari pernyataan banding tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dalam hal ini Juru Bicara telah menerima dan mendengarkan dengan seksarna aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan “Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari”.
Dalam aksi tersebut masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan, yang peda intinya masyarakat tidak menerima putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Yatman bin Iran yakni pidana penjara selama satu bulan, dengan alasan
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengambil buah kelapa sawit milik PT Evans Lestari Bahwa buah kelapa sawit itu berada di dalam kebun Terdakwa: dan Bahwa jumlah kerugian yang diderita PT Evans Lestari Rp134 ribu dan Bahwa dari pihak Terdakwa sudah mencoba untuk mengembalikan kurugian tersebut, akan tetapi ditolak oleh PT Evans Lestari. (Adi)

