BREAKING NEWS

Pasal Durian Sering Dicuri, Petani di Lubuk Linggau Nekat Bacok Tetanggahnya Hingga Jari Kaki Terputus

 

TERSANGKA- Zulkopli (38) yang diamankan petugas karena diduga membacok tetangganya./FOTO: Istimewa


KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU —  Tidak terima buah durian selalu di curi, seorang pelaku nekat bacok jari kaki tetanggahnya hingga putus.

Tersangka diketahui yakni Zulkopli (38) ia nekat membacok korban Ramadani  (17). Akibatnya warga Jln.Garuda Rt. 06 Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I alami luka bacok hingga putus jari tengah, jari manis dan jari kelingking kaki sebelah kiri.

Untuk tersangka diamankan di pondok miliknya di Jalan Proyek RT 06, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam kesempatan itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat IPTU Zendra Kurniawan,

didampingi Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah, S.H, membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskan Kapolsek,  bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kebun durian milik korban Ramadani.

Kejadian bermula saat korban sedang menunggu durian jatuh di kebunnya. Ketika mendengar durian jatuh dan hendak mengambilnya, korban mendapati buah tersebut telah diambil oleh pelaku. Korban merasa kesal karena pelaku diketahui kerap mengambil durian yang jatuh di kebun tersebut.

"Akibat kesalahpahaman, pelaku secara tiba-tiba mengayunkan parang panjang ke arah korban. Korban sempat menghindar, namun kaki kiri korban terkena sabetan parang hingga menyebabkan putusnya jari tengah dan jari manis kaki kiri". Ungkap Kapolsek

Setelah kejadian, korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk menghubungi keluarga. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda guna mendapatkan perawatan medis.

Lanjut Kapolsek, orang tua korban, Rumanto, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat dengan Laporan Polisi : LP/B/  24 / XI/2025 /SPKT/ POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT / POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tanggal 20 Desember 2025.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan dilakukan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan". Papar Kapolsek

Dalam pemeriksaan, tersangka Zulkopli mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (20/12/2025), pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka juga diamankan barang bukti satu bilah parang panjang berbahan besi dengan gagang karet ban, panjang sekitar 64 cm.    

" Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara" tegas Kapolsek. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image