Klik86.com -
Jakarta — Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia terus menyiapkan langkah strategis dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) akan diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja peradilan, tanpa menghilangkan peran dan tanggung jawab moral hakim.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Sunarto dalam rangkaian Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Dalam forum dialog bersama insan pers, isu pemanfaatan AI menjadi salah satu topik utama. Pertanyaan mengenai arah kebijakan Mahkamah Agung dalam mengadopsi teknologi tersebut disampaikan oleh Sugiarto Santoso, Penasihat Forum Silaturahmi Wartawan MA (Forsinema). Ia menilai Mahkamah Agung termasuk institusi yang progresif dalam penggunaan teknologi untuk mendukung penegakan hukum.
Menanggapi hal itu, Sunarto menyatakan bahwa kehadiran AI tidak dapat dihindari dalam menghadapi tuntutan era industri modern. Meski demikian, ia menekankan bahwa teknologi hanya bersifat alat bantu. Menurutnya, kecerdasan buatan mampu mengolah data dan mempercepat proses kerja, tetapi tidak memiliki sensitivitas moral yang menjadi dasar utama dalam pengambilan putusan hukum.
Sunarto menambahkan, teknologi seharusnya diposisikan sebagai sarana untuk menjembatani harapan masyarakat akan sistem peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel dengan kemampuan kerja aparatur peradilan. Karena itu, kolaborasi antara sumber daya manusia dan teknologi menjadi prinsip utama dalam pengembangan sistem peradilan digital.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan teknologi harus disertai penguatan nilai integritas. Hakim dan aparatur peradilan, sebagai pengendali teknologi, dituntut memiliki keseimbangan antara penguasaan ilmu pengetahuan dan keteguhan nilai etika agar keadilan tetap berpihak pada kemanusiaan.
Selain isu AI, dialog tersebut turut membahas sejumlah agenda hukum nasional lainnya, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP. Kegiatan ini diikuti puluhan jurnalis secara langsung serta ratusan lainnya melalui konferensi daring dan siaran langsung kanal YouTube Mahkamah Agung.(red)