BREAKING NEWS

Lombok Timur Terima Laporan Audit BPK, Fokus Pembenahan Pajak dan Retribusi Daerah


Klik86.com - Lombok Timur - 
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, dan berlangsung di Auditorium Suparwadi, Kantor BPK Perwakilan NTB di Mataram, Selasa (23/12/2025).

LHP yang diterima Pemkab Lombok Timur memuat hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah untuk periode Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Dokumen resmi tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi.

Dalam sambutannya, BPK menekankan bahwa laporan pemeriksaan bukan sekadar evaluasi, tetapi juga panduan perbaikan bagi pemerintah daerah. Seluruh kepala daerah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan akuntabel. DPRD yang hadir dalam kegiatan itu juga diharapkan aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK.

Sesuai peraturan, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari kalender sejak LHP diterima. Apabila batas waktu tersebut tidak dipenuhi atau bukti pelaksanaan belum lengkap, maka temuan pemeriksaan dinyatakan belum ditindaklanjuti secara tuntas.

Bagi Lombok Timur, hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi daerah. Pemerintah daerah menilai rekomendasi BPK dapat menjadi dasar penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Acara penyerahan LHP tersebut turut dihadiri unsur DPRD, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektur Daerah dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image