Ketua PN Lubuk Linggau Turun Langsung Temui Massa, Dalam Aksi Unjuk Rasa Kedua Atas Putusan Perkara Tipiring Yatman
TEMUI-Ketua PN Lubuk Linggau Hendra Halomoan saat temui massa yang datang ke PN Lubuk Linggau/ Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU, — Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau kembali menerima aksi unjuk rasa dari masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang sebelumnya telah dilakukan pada 16 Desember 2025, terkait putusan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) atas nama Yatman bin Iran. Selasa (23/12/2025)
Massa aksi menyampaikan keberatan terhadap vonis pidana penjara yang dijatuhkan oleh Hakim PN Lubuk Linggau Hendrik Tarigan, S.H., M.H. dalam persidangan pada 11 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
Dalam orasinya, massa mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan vonis, karena menilai terdakwa tidak terbukti bersalah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Lubuk Linggau Hendra Halomoan yang didampingi Juru Bicara PN Lubuk Linggau Erif Erlangga, SH menemui massa dan memberikan penjelasan secara langsung.
Ketua PN Lubuk Linggau Hendra Halomoan menegaskan bahwa hakim bersifat independen dan merdeka dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara.
Oleh karena itu, Ketua Pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mengarahkan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik berdasarkan opini publik maupun pandangan pribadi.
Disampaikan pula bahwa proses persidangan perkara Tipiring tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 205 sampai dengan Pasal 210 KUHAP tentang Acara Pemeriksaan Cepat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa perkara Yatman bin Iran telah diajukan upaya hukum banding dan saat ini telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa;
2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 50/Pid.C/2025/PN Llg tanggal 11 Desember 2025 mengenai jenis dan lamanya pidana;
3. Menyatakan Terdakwa Yatman bin Iran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
4. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan kepada Terdakwa;
5. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari terdapat putusan hakim yang menentukan lain karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
6. Menetapkan barang bukti berupa 40 kg buah kelapa sawit dikembalikan kepada PT Evans Lestari TWE (Tengkawang Estate) dan 1 (satu) buah karung dimusnahkan;
7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp5.000,00.
"Dengan adanya putusan tingkat banding tersebut, maka terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara, selama tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan yang ditetapkan.
Demikian klarifikasi ini disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau". Tambahnya. (Adi)

