Empat Narapidana Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Terima Remisi Natal
Kasi Binadik Lapas Klas IIA Lubuk Linggau Arman Jhonas
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU —Di perayaan natal tahun 2025 empat Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lubuk Linggau terima remisi. Selasa (23/12/2025).
Jumlah Napi yang merayakan Natal di Lapas Lubuklinggau ada empat orang dan seluruhnya mendapatkan remisi. Dengan dua orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari, sementara dua orang lainnya mendapatkan remisi 15 hari.
Dalam kesempatan itu Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Lubuk Linggau Budi Yuliarno melalui Kepala Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Arman Jhonas, saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa pemberian remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan tanpa diskriminasi dan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.
Seluruh proses pemberian remisi telah mengacu pada surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Remisi ini diberikan kepada narapidana kasus pidana umum yang sebelumnya telah diusulkan dan memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, administrasi lengkap, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ujarnya.
Terkait perayaan Natal, Arman menyebutkan bahwa pada 24 Desember 2025 malam, warga binaan akan mengikuti perayaan Natal secara serentak melalui Zoom bersama seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Pihak Lapas juga telah berkoordinasi dengan pihak gereja setempat terkait pelaksanaan ibadah.
Lebih lanjut, Arman berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
"Pengurangan hukuman ini diharapkan bisa mendorong warga binaan untuk berperilaku lebih baik, sehingga ketika bebas nanti mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum,” tambahnya. (Adi)

