BREAKING NEWS

Suami di Lubuk Linggau Tegah Siram Cuka Parah, Saat Istrinya Tertidur Pulas


TERSANGKA- Inisial SH (42) yang diamankan petugas karena tegah aniaya istri kandungnya./Foto: Istimewa


KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Sorang suami di Lubuk Linggau lakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat kejama terhadap istri sahnya.

Karena pada Selasa (18/11/2025) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang suami yang tega menyiram istrinya sendiri menggunakan air keras atau cuka parah saat korban sedang tertidur pulas.

Pelaku yang diamankan adalah SH (42), seorang buruh harian warga Jl. Jambu II, Kelurahan Watervang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung amankan di Rutan Polres Lubuk Linggau

Akibat serangan mendadak yang mematikan ini, korban Wulandari (Istri Tersangka) mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya, meliputi, Pipi sebelah kanan dan bibi, Leher belakang, Bagian dada kanan atas dan lengan sebelah kanan.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim

AKP Kurniawan Azwar mengatakan

Peristiwa naas yang menimpa korban, Wulandari (istri tersangka), terjadi pada Senin dini hari, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya.

Tanpa belas kasih, tersangka SH melakukan tindakan ekstrem dengan menyiram air keras (cuka parah) ke tubuh korban.

Korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lubuk Linggau pada tanggal yang sama, mendasari Laporan Polisi: LP / B / 360 / X / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel.

Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Lanjut Kasat, setelah laporan diterima, tim gabungan Unit PPA, Satreskrim, dan Anggota Opsnal Macan Linggau yang dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU SUROSO, bersama Kanit Pidum IPDA SUWARNO, dan Kanit PPA IPDA KOPRAN MARYADI melakukan gelar perkara.

Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, tim penyidik menetapkan SH sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim langsung bergerak menuju rumah pelaku di Kelurahan Watervang.

Saat diamankan, tersangka SH tidak melakukan perlawanan. Atas pertimbangan bahwa tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, penyidik memutuskan untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Lubuk Linggau.

IPDA Kopran Maryadi menegaskan, "Tindakan yang dilakukan tersangka sangat melanggar hukum dan mencederai harkat martabat perempuan.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan." Papar Kopran

Ditambahkannya kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa KDRT adalah tindak pidana serius yang harus dihentikan, dan korban didorong untuk berani melapor. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image