BREAKING NEWS

Saat Lagi Transaksi, Pengedar Dari Muratara Dibekuk, Amankan Puluhan Gram Sabu


TERSANGKA- Elman (23) pemuda yang diamankan petugas berikut barang bukti sabu./Foto: Istimewa



KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Di Operasi Sikat Musi 2025Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasi meringkus Pengedar sabu di Lubuk Linggau

Seorang pemuda Elman (23) diringkus petugas di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari penangkapan itu Warga Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, diamankan barang bukti Sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 20,39 gram.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi mengatakan lokasi tempat penangkapan tersangka ini dikenal sebagai salah satu jalur strategis yang kerap dijadikan lokasi transaksi.

Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP / A / 70 / X / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Oktober 2025.

Dijelaskan AKP Romi, barang bukti dililit lakban Hitam saat penangkapan dilakukan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan di tempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang mencurigakan di saku depan sebelah kanan celana tersangka.

Barang bukti tersebut berupa satu buah kotak kecil yang dililitkan lakban hitam. Setelah dibuka, kotak tersebut ternyata berisi dua plastik klip besar sabu 20,39 gram

"Penemuan ini menjadi bukti kuat bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika" ucapnya

Lanjutnya, Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025. Jumlah barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih besar.

Selanjutnya, barang bukti tersebut disita dan tersangka E langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp1 milyar" tegas Kasat. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image