BREAKING NEWS

Ini Wajah Mahasiswi Lubuk Linggau, Yang Sengaja Curi Uang Temannya


TERSANGKA: Inisial NAM yang diamankan petugas karena diduga melakukan pencurian./Foto: Istimewa



KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Kepercayaan Dibalas Pengkhianatan pepatah ini pas untuk mahasiswi di Kota Lubuk Linggau ini.

Karena tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau kembali mencatat keberhasilan dalam Operasi Sikat II Musi 2025. 

Pelaku yang diamankan berinisial NAM (19), mahasiswi warga Jl. Perumnas Lestari, Kelurahan Taba Lestari. Ia diringkus pada Senin, 03 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumahnya.

Mahasiswi ini diamankan petugas karena diduga mencuri uang milik temannya yakni Rensi Sensi. Akibat korban yang merupakan karyawan swasta ini harus kehilangan uang tunai sebesar Rp7,5 juta.

Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Azwar membenarkan tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 275 / VIII / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 12 Agustus 2025.

Dijelaskan Kasat Reskrim peristiwa pencurian ini terjadi jauh sebelumnya, pada Jumat pagi, 08 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah korban Resi Sensi, seorang karyawan swasta, yang beralamat di Jl. Pinangsia, Kelurahan Watervang.

Tersangka NAM diketahui sudah sering menginap di rumah korban, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Pada pagi hari kejadian, korban Resi pamit kepada NAM untuk membeli sarapan. Saat itulah pelaku NAM melancarkan aksinya.

NAM mengambil uang tunai yang disimpan korban di dalam bagasi motor. Untuk menghilangkan jejak dan mengalihkan dugaan, NAM sengaja membuka pintu rumah korban lebar-lebar, membuat seolah-olah rumah tersebut dimasuki oleh pencuri dari luar.

Akibat pengkhianatan kepercayaan ini, korban Resi Sensi mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta.

Lanjut Kasat, meskipun pelaku berusaha mengaburkan bukti dengan memanipulasi lokasi kejadian, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim tidak kehilangan akal. Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta interogasi saksi-saksi, Tim Macan Linggau berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk mengidentifikasi pelaku.

Saat diinterogasi, NAM akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban Resi Sensi yang tersimpan di bagasi motor, dan mengakui bahwa ia sengaja membuka pintu lebar-lebar untuk memalsukan kejadian.

AKP Kurniawan Azwar menegaskan, kasus ini adalah pencurian dengan pemberatan karena pelaku memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan korban. Walaupun modus yang digunakan cukup cerdik untuk mengelabui, kejahatan tidak akan pernah sempurna. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka NAM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara". Tutupnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image