Terungkap Lewat CCTV, Dua Pencuri Burung Di Lotim Dibekuk Polisi
RNN.com - Dua dari empat pelaku pencurian burung di Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Lombok Timur, akhirnya diringkus polisi. Keduanya diamankan di rumah masing-masing pada Senin malam (10/3/2025) tanpa perlawanan.
Dua pelaku tersebut adalah MH (25) dan LH (18), warga Dusun Lengsang Bagek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga. Saat ini, mereka telah diamankan di sel tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Penangkapan dilakukan tanpa hambatan di kediaman mereka masing-masing. Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus," ujar Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra pada Selasa (11/3/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya, satu ekor burung kecial, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
"Burung hasil curian ini belum sempat dijual oleh para pelaku," ungkapnya. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus pencurian ini terbongkar setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi telah mencuri di beberapa tempat berbeda. Hasil curian tersebut kemudian dijual di pasar burung.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Menyikapi maraknya kasus pencurian belakangan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Laporkan segera kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya.
(dan)
