BREAKING NEWS

Di Duga Cabuli Muridnya Sejak Kelas 4 SD, Seorang Oknum Guru ASN Di Sembalun Terancam 15 Tahun Penjara


klik86.com
- Lombok Timur kembali digemparkan oleh kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan seorang tenaga pendidik. Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH (37), yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sembalun, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswanya sejak duduk di kelas 4 hingga lulus.

Kasus ini terungkap setelah korban, yang kini bersekolah di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs), memberanikan diri untuk mengungkap pengalaman buruknya kepada seorang guru. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke pihak berwenang hingga sampai ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, SIK, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan pelecehan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti berupa hasil visum dan pemeriksaan psikologi yang menunjukkan adanya dampak psikologis pada korban," ujarnya pada Kamis (13/2/25).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali, dengan tiga kejadian berlangsung di ruang guru dan dua lainnya di sebuah kebun di wilayah Sembalun. Untuk membungkam korban, pelaku diduga memberikan sejumlah uang setiap kali selesai melancarkan aksinya.

Atas tindakannya, SH kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak agar kasus serupa dapat dicegah dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

(dan)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image