BREAKING NEWS

Marak Penimbunan Minyak di Gelumbang Muara Enim, Sejumlah Pihak Minta Kepolisian Segera Bertindak !



Gambar : Sebuah rumah di duga dijadikan tempat penimbunan BBM. Kamis,(30/01/2025)

Gelumbang, Muara Enim, Sumsel - KLIK86.com |

Kegiatan penimbunan minyak yang kini kian menjamur di wilayah hukum Gelumbang Resort Muara Enim, jadi perbincangan oleh sejumlah pihak sekaligus kian meresahkan masyarakat disekitarnya.

Penasaran dengan isu-isu tersebut beberapa awak media pun mencoba turun langsung kelapangan untuk mengetahui seperti apa kebenaran informasi tersebut. Kamis, (30/01/2025)

Selama penelusuran team awak media menemukan salah satu yang diduga tempat lokasi transaksi pasar gelap. Tempat penampungan minyak yang diduga ilegal, serta tempat pengolahan sertapun mengoplos minyak tersebut untuk dijual dan didistribusikan ke masyarakat maupun perusahaaan.

Dan dalam penelusuran dengan lebih dalam awak media melihat bahwa disimpang Desa Putak tepatnya depan alfa Mart , terdapat gudang aktif dalam kegiatan penimbunan minyak BBM ilegal yang berasal dari sungai angit dengan berskala besar terlihat lebih dari 10 baby tanki t dalam keadaan terisi penuh serta 3 tedmond 1000 liter yang baru selesai di isikan bahan bakar solar dari mobil transportir.

Dan diduga gudang tersebut milik " FJ " dan gudang tersebut terbeckup dan terkoordinasi dengan beberapa premanisme sehingga beliau dapat dengan lenggang menggeluti bisnisnya, namun secara hukum tentulah itu merupakan perbuatan yang melawan hukum dan dapat dipidana, dan juga dapat merugikan negara serta dapat menimbulkan dampak Lingkungan Yang besar

Dan tak hanya itu dengan adanya kegiatan penimbunan ilegal tersebut, tentulah lingkungan menjadi rusak dengan bauk minyak yang menyengat dan tidak sedap dan menimbulkan suatu dampak Polisi udara serta dapat mpengaruhi kesehatan masyarakat sekitar, dampak yang lebih luas adalah apabila terbakar dapat menimbulkan kerugian yang besar terhadap masyarakat apabila gudang tersebut terbakar, dan secara site off layoutnya tidak sesuai, karena di tempat itu ditempati kepada warganya, red

Dan dengan perihal itu -" FJ" sudah patut diduga sebagai pelaku usaha yang tidak berizin, agar di proses secara hukum serta dipidana sesuai dengan UU NO. 22 TAHUN 2001, dan dengan perihal diatas haruslah APH setempat menindak dengan bekerja sama dengan pihak Kelurahan atau Desa serta Camat dan Bupati, red

Dan tak hanya itu dari informasi yang didapat dari berbagai Nara sumber bahwa " FJ" ini sering sesumbar bahwa ia tak takut dengan siapa saja yang jelas klo ada yang berani menangkap saya, karena kami sudah terkoordinasi dan kami aman, ungkapnya

Dan awak media sempat meminta statemen dari masyarakat sekitar yaitu Ibu " N" Ia mengungkapkan bahwa dirinya merasa takut, karena itukan gudang minyak pak, kami takut klo rumah kami jadi lautan api, enak klo siang hari takutnya malam hari pak, pacak jadi sate kami dibuatnyo tolong pak km ni nak makmano nak ngomong kami takut kagek dikapaknyo, ungkap dari Nara sumber itu

Tak hanya itu senada dengan Bapak " F" Yang merupakan warga dengan jarak yang tidak terlau jauh dar lokasi Ia mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya resah dengan adanya aktivitas tersebut, ya namana kami wong kecil pak, kami ngeri pak nak ngomong klo Kagek kami dikeroyoknyo pak, ujarnya

Senada dengan warga dengan inisial " N" Ia mengungkapkan bahwa gudang terbesar di wilayah Gelumbang simpang Putak tersebut merupakan milik dari "FJ" yang pada saat dikonfirmasi oleh awak media bahwa itu bukan gudang miliknya dan bukan gudang saya, irunounyo yayan, namun awak media tak bisa dikelitkan dengan perilakunya FJ ini mengungkapkan punya" YY " 


Tak jauh dari lokasi N kembali memberikan keterangan namun dirinya meminta agar dirinya di rahasiakan,"N mengungkapkan kegiatan tersebut lebih banyak di lakukan di malam hari. Dimana mobil tangki biru putih memasuki gudang tersebut namun siang hari hanya di pantau dari balik pondok di dekat persimpangan sekitar lokasi tersebut. Dan berulangkali ( N ) berharap agar pemerintah desa dan Polda Sumsel serta jajaran Polsek Gelumbang segera mengambil tindakan tegas untuk menghindari dampak negatif dari kegiatan penyalahgunaan BBM ini. 

Dengan adanya perihal diatas bahwa " FJ" Dapat di jerat dengan UU No. 22 Tahun 2001dan dengan tentang minyak bumi dan gas, dan UU No. 32 tahun 2009, dan kepada Bapak Kapolda Sumsel kami meminta semoga perihal ini menjadi atensi, karena praktek pasar gelap ini dapat membuat Karang Endah Selatan menjadi lautan api.

(Zairin Lukman)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image