Konstatering Tanah Sengketa di Desa Kuta Berlangsung Tegang, Polisi Kerahkan 150 Personel
klik86.com - Lombok Tengah – Pelaksanaan konstatering objek sengketa di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, berlangsung dalam suasana penuh ketegangan. Tahapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2946 K/Pdt/2021 yang memutuskan sengketa antara Nurhuda sebagai Pemohon Eksekusi melawan Haji Sulaiman dan Enum sebagai Termohon Eksekusi, Kamis (24/01/2025).
Langkah konstatering dilakukan untuk memverifikasi kondisi fisik objek sengketa berdasarkan putusan pengadilan. Objek sengketa berupa tanah seluas masing-masing 12.160 m² dan 17.496 m² tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2182 dan 2183 atas nama Enum. Lokasi tanah yang berbatasan dengan pantai serta berdekatan dengan tanah warga lainnya menambah kompleksitas permasalahan.
Ketegangan meningkat ketika massa pendukung Termohon Eksekusi terlibat adu argumen dengan kuasa hukum Pemohon Eksekusi di lokasi. Untuk mengantisipasi potensi konflik, pihak kepolisian mengerahkan lebih dari 150 personel yang terdiri dari Polwan, Brimob, Reskrim, Buser, serta Dalmas dari Polres Lombok Tengah.
Komandan lapangan menegaskan bahwa pengamanan ketat ini bertujuan memastikan kelancaran proses konstatering tanpa gangguan. "Kami hadir untuk menjaga stabilitas dan melindungi semua pihak yang terlibat," jelas salah satu perwira kepolisian.
Proses konstatering dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Praya, Ika Dhianawati, S.H., M.H., yang turut didampingi Kapolsek Mandalika, Kepala Desa Kuta, kuasa hukum masing-masing pihak, dan saksi-saksi terkait. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati jalannya proses hukum.
“Konstatering ini merupakan bagian penting dari prosedur hukum yang harus dijalankan secara objektif. Saya mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mendukung penyelesaian sengketa ini secara damai,” ujarnya.
Fokus utama konstatering adalah menentukan batas-batas tanah sesuai sertifikat yang tercatat. Petugas pengadilan bersama tim lapangan memastikan lokasi tanah sesuai dengan dokumen resmi sebagai persiapan untuk tahap eksekusi berikutnya.
Tanah yang disengketakan memiliki nilai strategis karena terletak di kawasan yang sedang berkembang sebagai destinasi wisata, terutama karena posisinya yang berbatasan langsung dengan pantai. Hal ini turut memicu tingginya tensi dalam proses penyelesaian sengketa.
Meski situasi sempat memanas, proses konstatering tetap berlangsung sesuai prosedur. Aparat pengadilan dan kepolisian terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran kegiatan tanpa hambatan yang berarti.
Ketua Pengadilan Negeri Praya kembali mengingatkan pentingnya menghormati putusan hukum. “Keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang dan mendalam. Kami berharap semua pihak dapat menerima hasilnya demi tercapainya keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi konflik yang dapat terjadi. Namun, mereka juga berharap agar sengketa ini segera selesai demi ketenangan hidup di desa mereka. “Kami hanya ingin hidup damai tanpa konflik, dan semoga masalah ini cepat selesai,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pelaksanaan konstatering ini menjadi salah satu tahapan krusial menuju penyelesaian sengketa tanah di Desa Kuta. Dengan pengawasan ketat dari aparat hukum dan keamanan, proses ini diharapkan dapat berjalan lancar hingga mencapai eksekusi yang adil dan damai.
Di tengah dinamika yang ada, tahapan ini menjadi bukti nyata bagaimana hukum berfungsi untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Keberhasilan proses ini tidak hanya penting untuk penyelesaian kasus lokal, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat hukum dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
(dan)
