BREAKING NEWS

ABDUL AZIZ, SH : PT. MBL SIAP HADAPI GUGATAN BURHANUDDIN DI PN LINGGAU !



Musi Rawas, Sumatera Selatan - KLIK86 |

Burhanuddin Warga Desa Pulau Panggung mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau melalui kuasanya DR. HC. Sambas, S.IP, S.H, MH, Gugatan diajukan kepada PT. Musi Bibit Lestari (MBL) dengan Register Perkara Nomor : 46/Pdt.G/2024/PN.LLG tertanggal 11 November 2024.

Menanggapi Gugatan tersebut Kuasa hukum PT. Musi Bibit Lestari (MBL) Abdul Aziz,SH menyatakan pihak perusahaan pada prinsipnya siap menghadapi Gugatan Perdata yang diajukan oleh Burhanuddin tersebut.

"Kami menghormati gugatan tersebut dan kami siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan, secara resmi kami menunggu pemberitahuan dari Pengadilan.

Perusahaan berpijak pada Legalitas yang ada berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) serta lahan tersebut sudah di lakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) pada tahun 2007 dari Sdr. Zawawi Bin Mat yang tak lain adalah Mertua Sdr. Burhanuddin.

Setelah dilakukan GRTT perusahaan melanjutkan penanaman namun kemudian lahan tersebut di claim oleh yang bersangkutan, nanti secara materi biarlah kita uji di Pengadilan.

Pihak perusahaan bukan hanya siap menghadapi gugatan yang diajukan di Pengadilan tetapi kita juga akan mengajukan Gugatan Rekovensi kepada Pengguat atas kerugian yang timbul.

Memang benar persoalan Pidana yang dilakukan oleh beberapa pihak atas hal tersebut saat ini sedang berproses di Polres Musi Rawas. Untuk itu mari kita menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berlangsung,"sebut Pengacara Abdul Aziz, SH

(Binsar Siadari)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image