Walikota Lubuklinggau Serahkan SK Dan BPJS Bagi Juru Parkir
LUBUKLINGGAU - Walikota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) H Rachmat Hidayat,secara langsung membagikan Surat Keputusan (SK).
Serta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan bagi juru parkir,hinga penyerahan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Puji Rahayu,relawan dapur SPPG Sumber Sinar, sebesar Rp 42 juta.
Sekaligus beasiswa kepada ahli waris marbot Arawis dengan total Rp196 juta,terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta dan beasiswa sebesar Rp150 juta.
Kegiatan yang berlangsung di Cinema Hall Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau,juga di hadiri Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Hendra Gunawan,serta inspektur inspektorat Erwin Armaidi,Rabu (2/9).
H Rachmat Hidayat mengatakan,guna melakukan penertiban dan penataan ulang pengelolaan parkir di Kota Lubuklinggau,Pemkot Lubuklinggau berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Setelah dilakukan evaluasi dan penataan sesuai yang susah diterbitkan Dishub Kota Lubuklinggau,sebanyak 108 juru parkir diberikan SK dengan titik kawasan parkir baik titik eksisting maupun potensi baru ada 196 titik kawasan parkir.
Misalnya,dari 108 SK juru parkir yang sudah diberikan itu,apabila satu juru parkir atau SK juru parkir menghasilkan Rp 50 ribu per shif.
Jikalau ada dua shif dalam satu hari,bearti sudah 100 ribu rupiah per hari yang masuk ke PAD Kota Lubuklinggau.
Na potensi seperti ini,apabila sudah berjalan selama 1 tahun,retrebusi yang sudah dihasilkan oleh juru parkir itu mencapai 3,8 Milyar.
" Untuk itulah nanti semua kawasan parkir di Kota Lubuklinggau,akan dilakukan pengawasan serta penertiban supaya tidak terjadi kebocoran-kebocoran kawasan parkir, "kata Wako.
Walikota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat menegaskan,para petugas juru parkir yang ada di Kota Lubuklinggau sudah mengikuti uji petik dan pembahasan bersama.
Mulai dari kawasan pasar,disepakati radius pengelolaan maksimal 50 meter dengan besaran retribusi yang disesuaikan berdasarkan kondisi dan kesepakatan di lapangan.
Untuk itu Pemkot Lubuklinggau memberikan kesempatan kepada para juru parkir yang selama ini,telah menjalankan pekerjaannya dan bukan orang baru.
Jadi kalau dalam menjalankan tugasnya sebagai juru parkir juga diperbolehkan melibatkan anggota keluarga untuk membantu pengelolaan, dengan ketentuan setiap titik parkir harus memiliki juru parkir agar pengawasan berjalan optimal.
" Tentunya Pemkot Lubuklinggau tidak menghilangkan mata pencaharian juru parkir, tetapi menata agar pengelolaannya lebih tertib, terkontrol dan memberikan kontribusi maksimal bagi PAD,”tegas Wako.(Zul)

