Polemik Pelayanan Capil Anyar Mengemuka, Disdukcapil Serang Tegaskan Tak Ada Pungutan
Klik86.com - SERANG — Persoalan dugaan pungutan dalam pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Anyar, Kabupaten Serang, masih menjadi perhatian masyarakat. Di tengah sorotan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menegaskan bahwa seluruh layanan dokumen kependudukan diberikan tanpa biaya.
Penegasan itu disampaikan Disdukcapil pada Minggu (30/8/2026) sebagai respons terhadap informasi mengenai dugaan pungutan saat masyarakat mengurus dokumen kependudukan di UPT Capil Kecamatan Anyar.
Menurut keterangan yang disampaikan, pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP tidak dipungut biaya. Disdukcapil juga mempertanyakan pemberitaan yang dinilai telah membangun kesan seolah-olah terdapat praktik pungutan dalam pelayanan tersebut.
Namun, perkembangan percakapan di media sosial menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum berhenti pada pernyataan resmi pemerintah. Setelah informasi mengenai dugaan pungutan beredar, sejumlah warga turut memberikan komentar dan membagikan pengalaman mereka terkait pelayanan administrasi kependudukan.
Meski demikian, berbagai komentar tersebut belum dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pungutan liar. Setiap dugaan tetap membutuhkan verifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian melalui mekanisme yang sesuai.
Informasi awal mengenai dugaan pungutan tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah masyarakat kepada wartawan Media Kabar Bahri. Laporan itu kemudian diberitakan sebagai bentuk penyampaian keluhan warga, bukan sebagai putusan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Dalam proses peliputan, pihak media juga menyebut telah meminta keterangan dari Kepala UPT Capil Anyar. Jawaban dan bantahan dari pihak terkait menjadi bagian dari informasi yang kemudian disampaikan kepada publik.
Perdebatan yang muncul setelah pemberitaan juga menyentuh persoalan perlindungan sumber. Dalam kerja jurnalistik, identitas narasumber tertentu dapat dirahasiakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kondisi tersebut membuat polemik tidak cukup diselesaikan melalui saling bantah antara media dan instansi pemerintah. Pertanyaan utamanya tetap berkaitan dengan kualitas dan integritas pelayanan publik di lapangan.
Apabila Disdukcapil memastikan tidak terdapat pungutan, langkah pemeriksaan internal dapat menjadi cara untuk memberikan kepastian sekaligus meredakan keraguan masyarakat. Penelusuran dapat dilakukan terhadap mekanisme pelayanan, petugas yang bertugas, hingga pengaduan yang sebelumnya pernah diterima.
Langkah tersebut penting karena masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar kepastian bahwa layanan administrasi kependudukan secara aturan memang gratis. Mereka juga membutuhkan jaminan bahwa ketentuan tersebut benar-benar diterapkan ketika pelayanan berlangsung.
Ketersediaan saluran pengaduan yang mudah digunakan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Warga yang merasa dirugikan harus memiliki ruang untuk melapor dan mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Di sisi lain, media juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran diverifikasi dan disampaikan secara proporsional. Hak jawab maupun klarifikasi dari pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dari proses tersebut.
Polemik Capil Anyar akhirnya menjadi ujian bagi kedua belah pihak. Pemerintah dituntut menunjukkan transparansi dalam memastikan pelayanan bersih, sementara media harus tetap menjaga akurasi dan independensi dalam menyampaikan keluhan masyarakat.
Media Kabar Bahri menyatakan masih membuka ruang bagi Disdukcapil Kabupaten Serang dan UPT Capil Kecamatan Anyar untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi tambahan.
Hingga saat ini, belum diketahui adanya hasil pemeriksaan resmi yang secara khusus mengungkap kebenaran dugaan pungutan tersebut. Karena itu, masyarakat masih menunggu penjelasan yang lebih konkret mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepastian tersebut penting agar polemik tidak berkembang menjadi sekadar perdebatan di ruang publik, melainkan berujung pada kejelasan mengenai apakah pelayanan di UPT Capil Anyar telah benar-benar berjalan sesuai aturan.(red)
