Lima Wartawan Tersandung Kasus Hukum di Teluknaga, Investigasi Dugaan Obat Keras Jadi Sorotan
Klik86.com - TANGERANG – Penanganan perkara yang menjerat lima wartawan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memunculkan sejumlah pertanyaan dari keluarga, rekan sesama jurnalis, dan tim kuasa hukum.
Kelima wartawan tersebut diketahui sedang berada di wilayah hukum Polsek Teluknaga pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kehadiran mereka disebut berkaitan dengan penelusuran mengenai dugaan peredaran obat keras tertentu yang masuk kategori daftar G.
Dalam kegiatan tersebut, seorang pria yang diduga berhubungan dengan aktivitas penjualan obat keras disebut hendak dibawa kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, sebelum proses itu berjalan sebagaimana yang diharapkan, terjadi keributan yang kemudian berujung pada diamankannya kelima wartawan.
Menurut keterangan yang diterima redaksi, para wartawan disebut sempat mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan dari sejumlah orang. Mereka diduga dipukul, sementara mobil yang digunakan dalam kegiatan tersebut mengalami kerusakan.
Tidak hanya kendaraan, perangkat komunikasi milik para wartawan juga disebut sempat diambil. Kondisi tersebut membuat keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan secara serius rangkaian kejadian yang berlangsung sebelum maupun setelah kelima orang tersebut dibawa ke Polsek Teluknaga.
Salah satu keluarga wartawan bahkan disebut sempat mengetahui pergerakan anggota keluarganya melalui fitur berbagi lokasi yang dikirim sebelum situasi memburuk. Setelah itu, komunikasi dengan pihak keluarga maupun pimpinan redaksi disebut tidak dapat dilakukan secara leluasa.
Persoalan kemudian berkembang ketika kelima wartawan justru menghadapi proses hukum dan disebut berstatus sebagai tersangka.
Pihak kuasa hukum menyoroti waktu penanganan perkara tersebut, khususnya mengenai penerbitan surat perintah penahanan. Kelima wartawan diamankan pada 25 Agustus 2026, sedangkan surat perintah penahanan yang diterima keluarga atau kuasa hukum disebut baru terbit pada 27 Agustus 2026.
Dokumen tersebut disebut ditandatangani atau diterbitkan oleh penyidik Polsek Teluknaga, Brigadir Azi Saeful Komara, pada 27 Agustus 2026.
Kondisi itu mendorong tim hukum meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka setiap tahapan yang telah dilakukan. Penjelasan tersebut mencakup dasar pengamanan, proses pemeriksaan, penetapan status tersangka, hingga alasan dan waktu diterbitkannya surat perintah penahanan.
Perkara yang dikenakan kepada kelima wartawan juga menjadi bagian yang dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka disebut terseret perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp190 ribu.
Besaran nominal tersebut menjadi perhatian karena menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, keberadaan kelima wartawan di lokasi sebelumnya berkaitan dengan kegiatan penelusuran jurnalistik mengenai dugaan peredaran obat keras.
Kuasa hukum menilai seluruh rangkaian peristiwa perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak hanya berfokus pada perkara yang kini disangkakan kepada para wartawan. Dugaan pemukulan, intimidasi, kerusakan kendaraan, dan penguasaan alat komunikasi juga diminta untuk ditelusuri.
Mereka juga meminta aparat memastikan seluruh tindakan hukum yang dilakukan sejak 25 Agustus hingga 27 Agustus 2026 memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Di tengah perkara tersebut, aspek kebebasan pers turut menjadi perhatian. Kegiatan yang dilakukan kelima wartawan disebut berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik, sehingga pihak redaksi berharap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers turut menjadi pertimbangan dalam proses penanganannya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum saat ini menunggu penjelasan resmi dari aparat kepolisian mengenai keseluruhan perkara. Klarifikasi dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan terkait pasal yang disangkakan, alasan penetapan tersangka, prosedur penahanan, serta penanganan terhadap dugaan kekerasan yang dilaporkan.
Redaksi juga meminta Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan keterangan yang transparan agar perkara tersebut dapat dipahami berdasarkan fakta dan proses hukum yang sebenarnya, sekaligus memastikan tidak ada dugaan tindak pidana lain yang terlewat dalam penanganannya.(red)
