APBD Lombok Timur 2027 Disiapkan Rp3,17 Triliun, Aturan Pilkades dan Perbukuan Disepakati DPRD
Klik86.com - Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mengarahkan kebijakan pembangunan untuk tahun 2027 melalui pembahasan KUA-PPAS. Rancangan kebijakan tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III Rapat Kesatu DPRD Lombok Timur, Senin (10/8/2026).
Dalam rancangan awal, struktur keuangan daerah tahun depan diproyeksikan mencapai lebih dari Rp3,176 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari PAD yang diperkirakan menembus Rp602 miliar serta pendapatan transfer sekitar Rp2,554 triliun.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah merancang anggaran dengan nilai yang relatif sama. Alokasi terbesar diarahkan untuk kebutuhan belanja pegawai yang mencapai sekitar Rp1,325 triliun.
Selain itu, pemerintah menganggarkan belanja barang dan jasa lebih dari Rp1,017 triliun serta belanja modal sekitar Rp298 miliar. Sejumlah pos lainnya juga disiapkan untuk subsidi, hibah, bantuan sosial, dana bagi hasil hingga dana desa.
Untuk dana desa, anggaran tersebut akan mendukung 239 desa yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Bupati mengatakan kebijakan fiskal 2027 akan diarahkan untuk memastikan sejumlah program pembangunan prioritas tetap berjalan. Pemerintah juga menyiapkan strategi percepatan pembangunan dengan pola pembiayaan tahun jamak serta mendorong pertumbuhan investasi melalui penguatan sektor-sektor yang memiliki nilai tambah.
Namun, angka pendapatan transfer masih belum bersifat final. Pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan secara resmi besaran transfer kepada daerah untuk tahun anggaran 2027.
Karena itu, Pemkab Lombok Timur menggunakan angka transfer tahun 2026 sebagai dasar penyusunan sementara. Besaran tersebut nantinya akan dikoreksi setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan resmi mengenai transfer daerah 2027.
Rancangan KUA-PPAS selanjutnya akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD. Pemerintah daerah dan legislatif sepakat menjaga proses pembahasan agar berlangsung transparan dan selesai sesuai jadwal, sehingga penetapan APBD 2027 tidak mengalami keterlambatan.
Dalam rangkaian sidang yang sama, DPRD Lombok Timur juga mengambil keputusan penting terkait regulasi pemerintahan desa. Dua Raperda disetujui untuk dilanjutkan ke tahap penetapan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kedua Raperda tersebut sebelumnya dibahas melalui gabungan komisi DPRD yang bekerja bersama Tim Pemerintah Daerah. Pembentukan gabungan komisi dilakukan melalui keputusan pimpinan DPRD pada 28 Juli 2026.
Untuk perubahan regulasi Pilkades, pembahasan dilakukan guna menyesuaikan aturan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dari pembahasan tersebut, terdapat sekitar 30 bagian yang disesuaikan. Salah satu poin yang mengalami perubahan cukup signifikan menyangkut aparatur berstatus PPPK yang ingin mengikuti Pilkades.
Dalam ketentuan yang disepakati, PPPK tidak harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon. Kewajiban tersebut baru berlaku apabila yang bersangkutan dinyatakan sebagai pemenang Pilkades.
Kebijakan itu disusun setelah DPRD dan pemerintah daerah melakukan kajian serta mempertimbangkan rujukan dari Badan Kepegawaian Negara. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi PPPK yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Aturan mengenai kondisi ketika dua atau lebih calon memperoleh suara yang sama juga diperjelas. Penentuan pemenang akan menggunakan indikator sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Penilaiannya mempertimbangkan cakupan wilayah perolehan suara sah, jumlah TPS, perolehan suara pada TPS dengan DPT terbesar, serta suara sah di TPS dengan tingkat keikutsertaan pemilih paling tinggi.
Selain substansi utama tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati berbagai perbaikan teknis, mulai dari konsiderans dan dasar hukum hingga penyempurnaan definisi Pemerintah Desa dan BPD.
Regulasi juga diperjelas untuk mengakomodasi pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung di Lombok Timur pada 2027.
Sementara itu, Raperda mengenai Sistem Perbukuan relatif tidak mengalami perubahan substansial. Penyesuaian lebih banyak dilakukan terhadap redaksi dan aspek teknis penyusunan peraturan agar selaras dengan regulasi di tingkat nasional.
Materi Raperda tersebut telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019. Hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi NTB pada 6 Agustus 2026 juga menyatakan materi kedua Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
DPRD selanjutnya meminta pemerintah daerah menyiapkan aturan pelaksana apabila diperlukan, terutama untuk memastikan pelaksanaan Pilkades serentak di 157 desa pada awal 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bupati H. Haerul Warisin menyambut baik persetujuan DPRD terhadap kedua Raperda tersebut. Ia secara khusus menyoroti perubahan ketentuan PPPK yang dinilai memberikan ruang lebih adil bagi aparatur yang hendak mengikuti kontestasi Pilkades.
Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat desa agar menjaga keamanan dan persatuan selama tahapan Pilkades berlangsung. Setiap peserta diminta menghormati aturan dan menggunakan jalur hukum apabila muncul perselisihan.
Dengan persetujuan tersebut, kedua Raperda kini memasuki tahapan berikutnya sebelum resmi menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap regulasi baru itu dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menjadi pijakan dalam meningkatkan budaya literasi masyarakat.(red)
