Pemkab Lombok Timur Siapkan RDTR Baru untuk Perkuat Arah Investasi Daerah
Klik86.com - Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mematangkan rencana penataan ruang untuk sejumlah wilayah strategis. Pada tahun 2027, empat kawasan ditargetkan masuk dalam fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR melalui dukungan Kementerian ATR/BPN.
Wilayah yang direncanakan memperoleh fasilitasi tersebut mencakup Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang terdiri dari Terara, Sikur, dan Masbagik.
Rencana itu dibahas dalam pertemuan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Jakarta pada Selasa (3/6/2026). Dalam agenda konsultasi tersebut, Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lombok Timur untuk menyiapkan ruang pembangunan yang lebih terarah. Melalui RDTR, pemerintah daerah ingin memastikan setiap aktivitas pembangunan, baik hunian, usaha, maupun fasilitas publik, dapat berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
RDTR juga dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat iklim investasi. Dengan aturan ruang yang lebih rinci, proses perizinan dapat memiliki dasar yang lebih jelas, sekaligus menjaga agar pembangunan tidak mengabaikan aspek keteraturan wilayah dan keberlanjutan lingkungan.
Sebelumnya, fasilitasi serupa telah diberikan kepada Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia pada tahun 2024. Dua wilayah tersebut menjadi contoh penting bagaimana dokumen tata ruang yang jelas dapat mendorong perkembangan kawasan, termasuk dalam peningkatan nilai investasi.
Secara umum, RDTR merupakan dokumen teknis yang menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW ke dalam pengaturan yang lebih detail. Di dalamnya terdapat arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan zonasi yang menjadi pedoman dalam mengendalikan pembangunan.
Selain membahas rencana fasilitasi RDTR tahun 2027, pertemuan tersebut juga menyinggung percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur.(red)
