"Lebih Mahal Ongkos Daripada Barang Bukti": Kejari Empat Lawang Terseret Kontroversi Kasus Sawit Rp 162 Ribu
Meski nilai kerugian di bawah ambang batas Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang tetap memaksakan perkara ini ke meja hijau hingga terdakwa sempat mendekam di sel tahanan selama lebih dari tiga bulan.
Tamparan Keras Putusan Sela PN Lahat
Langkah Kejari Empat Lawang akhirnya kandas di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Dalam Putusan Sela nomor register 34/Pid.Sus/2026/PN Lht tanggal 3 Maret 2026, Hakim secara tegas menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
Hakim memerintahkan agar terdakwa Rio Sandika segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Ironisnya, meski sudah diputus bebas, Rio diduga tidak langsung dilepaskan. Ia baru benar-benar menghirup udara bebas pada 5 Maret 2026, setelah adanya desakan dari pihak keluarga.
Dugaan Pelanggaran PERMA dan Pemborosan Anggaran
Kasus ini memicu kritik keras terkait kepatuhan Jaksa terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2012. Berdasarkan aturan tersebut, kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta dikategorikan sebagai Tipiring yang seharusnya diperiksa dengan acara cepat dan terdakwa dilarang ditahan.
Tak hanya soal prosedur, efisiensi penggunaan uang negara pun dipertanyakan. Untuk menyidangkan perkara senilai Rp 162.000 ini, Jaksa harus menempuh perjalanan operasional pulang-pergi sekitar 160 kilometer dari Empat Lawang ke PN Lahat.
Biaya bahan bakar, uang makan pengawal tahanan, hingga biaya administrasi berkas dipastikan jauh melampaui nilai enam janjang sawit yang diperkarakan. Hal ini dinilai sebagai bentuk pemborosan sumber daya negara yang sia-sia.
Kejaksaan Agung Punya Restorative Justice, Mengapa Diabaikan?
Publik juga mempertanyakan mengapa Kejari Empat Lawang tidak menerapkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. Padahal, syarat nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan status tersangka sebagai pelaku pertama kali telah terpenuhi dalam kasus Rio.
"Penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi juga soal keadilan dan kemanusiaan. Memaksakan kasus receh ke persidangan biasa hanya akan menumpuk perkara dan menghamburkan uang rakyat," ujar salah satu praktisi hukum yang memantau kasus ini.
Kajari Empat Lawang Memilih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Retno Setyowati, S.H., M.Hum., CSSL, belum bersedia memberikan penjelasan resmi. Saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026), pihak Kejari belum merespons upaya klarifikasi awak media terkait dugaan pengabaian prosedur PERMA dalam perkara Rio Sandika.
Pewarta Editor : Bk Red

