Lagi, Pengedar Narkotika Antar Provinsi Dibekuk Petugas, Amankan Sabu 89,31 Gram dan 19 Butir Pil Ekstasi
TERSANGKA- Kedua tersangka yang diamankan petugas atas kepemilikan sabu dan pil ekstasi,/Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus dua pria asal Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika lintas provinsi.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial RTD (29) dan MY (37). Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi senyap pada Senin malam (27/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di halaman parkir Rumah Makan Simpang Raya, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat yang didampingi KBO Satnarkoba Ipda Muhamad Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.
"Sekitar pukul 20.40 WIB, tim melihat dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor masing-masing masuk ke halaman parkir rumah makan tersebut. Gerak-gerik mereka yang tidak wajar membuat petugas langsung bergerak melakukan penyergapan," ujar AKP M. Romi.
Sabu dan Ekstasi Bentuk Granat Ditemukan di Bawah Jok Motor
Saat dilakukan penggeledahan, kedua pria tersebut diketahui berinisial RTD (29) dan MY (37). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan yang mereka bawa. Hasilnya, di bawah jok motor Yamaha Fazzio yang dikendarai tersangka MY, polisi menemukan barang bukti yang signifikan, yaitu 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 89,31 gram.
Lalu 19 butir pil ekstasi berbentuk unik menyerupai granat berwarna pink dengan berat bruto 16,89 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka MY di lokasi, barang terlarang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka RTD. Keduanya kini tak berkutik dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kini kedua tersangka beserta barang bukti dan kendaraan bermotor telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut". Papar Kasat
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Lubuk Linggau. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika," tegas AKP M. Romi. (Adi)

