BREAKING NEWS

Antar Sabu ke Pemesan, Pemuda di Lubuk Linggau Dibekuk Petugas


TERSANGKA- Inisial MP Yang diamankan petugas karena diduga miliki sabu/Foto: Istimewa



KLIK86,COM, LUBUK LINGGAU – Seorang pemuda berinisial MP (20), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu pada Rabu malam (08/04/2026).

Dari tangan pemuda ini ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 1,65 gram.

Penangkapan pemuda pengangguran ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi. Penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Sidorejo.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Menindaklanjuti perintah Kasat, Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko beserta anggota langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim di lapangan melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di atas sepeda motor.

Saat petugas mencoba mendekat untuk melakukan pemeriksaan, MP justru berupaya melarikan diri secara spontan. Namun, kesigapan personel Satres Narkoba membuat upaya pelarian tersebut gagal total hingga pelaku berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 1,65 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di bagian stang sebelah kiri sepeda motor pelaku.

Lanjut Kasat, Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp50.000. Kepada petugas, MP mengakui dengan jujur bahwa uang tersebut merupakan sisa upah yang diterimanya sebagai imbalan jasa mengantarkan narkotika kepada pemesan.

Kini, MP beserta barang bukti sabu, uang tunai, dan sepeda motor yang digunakan telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pengedar di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi terbaru, yakni:

Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau Subsider: Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Polres Lubuk Linggau terus berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba dan mengimbau generasi muda agar tidak tergiur dengan imbalan sesaat yang berujung pada jeruji besi". Tutupnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image