Tidak Jerah Curi Motor, Pemuda Ini Kembali Rasakan Dinginnya Jeruji Besi
TERSANGKA- Inisial ZA (15) yang dibekuk petugas karena diduga melakukan pencurian sepeda motor/Foto: ISTIMEWA
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur meringkus pemuda yang melakukan pencurian sepeda motor.
Pemuda yang di ketahui dibawah umur yakni inisial ZA (15) warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau yang dibekuk petugas saat sedang berada didalam Warung Ayam Geprek Mas Andre yang beralamat di Jalan Garuda Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Resedivis ini dibekuk petugas karena diduga mencurian sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BH3060AZ, Warna Silver milik korban Ezi Pebri Andika Alias Ezi (17) yang masih pelajar warga Dusun IV Blok D Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman membenarkan adanya kejadian tersebut
"Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum mengakui jika melakukan Pencurian Sepeda Motor milik Korban hanya sendirian" ungkap Kapolsek
Sepeda Motor milik Korban telah dijual kepada seorang Laki-laki yang tidak dikenali di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong dengan harga Rp2 juta. Uang hasil penjualan Sepeda Motor milik Korban telah digunakan untuk membeli baju dan celana serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dijelaskan Kapolsek, Awalnya pada hari Jum'at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 03.40 WIB, korban bersama saksi Denis pergi dari Rumah Kosan teman korban bernama Dimas yang beralamat di Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau dengan mengendarai Sepeda Motor milik Korban menuju ke Resto Mie Gacoan untuk melakukan makan malam.
Setelah selesai makan di Resto Mie Gacoan selanjutnya Korban dan Saksi Denis pergi menuju Jalan Yos Sudarso Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau untuk mencari makanan cemilan tepatnya didepan Exs Kompi Lubuk Linggau
"Setelah korban dan Denis tiba di depan Warung Bakso Acel beralamat di Jalan Yos Sudarso Rt.04 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau (didepan exs Kompi) dan hendak memesan dan membeli makanan". Papar AKP Rodiman
Tiba-tiba saat itu Korban melihat seorang temannya bernama Reza sedang berlari di Jalan Yos Sudarso didepan Exs Kompi dan dikejar oleh kurang lebih 8 orang Laki-laki dengan membawa senjata tajam jenis Celurit lalu saat itu Reza berlari mendekat kearah Korban dan Denis lalu berteriak meminta tolong dengan berkata *DENIS..TOLONG....TOLONG*
Melihat peristiwa tersebut Korban langsung ketakutan lalu Korban pergi berlari masuk kedalam Area Exs Kompi Lubuk Linggau meninggalkan Sepeda Motor miliknya ditempat kejadian dengan posisi Kunci Kontak Sepeda masih berada di Sepeda Motor dikarenakan saat itu Korban juga ikut dikejar oleh orang-orang yang melakukan pengejaran terhadap Saksi Reza
Lanjut, AKP Rodiman namun saat itu Korban berhasil bersembunyi di dalam semak-semak Area Exs Kompi dan setelah kurang lebih 10 menit Korban bersembunyi saat itu Korban dihubungi oleh Denis yang memberitahukan jika situasi sudah aman, Selanjunya Korban keluar dari tempat persembunyiannya lalu kembali ketempat kejadian namun saat Korban sudah bertemu dengan Denis
Saat itu Saksi Denis langsung memberitahu Korban dengan berkata *MOTOR DIBAWAK KABUR OLEH ROMBONGAN TADI* Setelah itu Korban, Denis dan Reza berusaha mencari keberadaan Pelaku dan Sepeda Motor milik Korban dikarenakan Denis melihat secara langsung pada saat Pelaku mengambil Sepeda Motor milik korban namun saat itu pelaku tidak berhasil temukan,
"Selanjutnya Korban melaporkan peristiwa Pencurian Sepeda Motor miliknya ke Polsek Lubuk Linggau Timur" Ucapnya Lagi
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B / 03 / III / 2026 /SPKT / POLSEK LLG TIMUR / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Maret 2026. Petugas berhasil menangkap tersangka dan menetapkan sebagai tersangka.
Dari introgasi sementara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum merupakan Residivis yang sudah pernah melakukan Tindak Pidana Pencurian pada tahun 2024.
"Atas perbuatannya anak yang berhadapan dengan hukum dikenakan pidana Pasal 476 KUHPidana Nasional Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak". Tutupnya. (Adi)

