BREAKING NEWS

Pengedar Pil Ekstasi Yang Mangkal di Cafe, Berhasil di Bongkar Petugas Satnarkoba Polres Lubuk Linggau,


NARKOTIKA- Barang bukti narkotika jenis ekstasi milik tersangka yang diamankan petugas/Foto: Istimewa



KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan membongkar praktik penyalahgunaan narkoba di sebuah cafe di kawasan Petanang yang disinyalir kerap menjadi lokasi transaksi barang haram.

Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Jumat dini hari (20/3/2026) sekira pukul 04.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar, yakni EJ (30), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, dan DYO (36), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu cafe di daerah Petanang.

Merespons laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. "Setelah memastikan target berada di lokasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bergerak melakukan penggerebekan saat situasi masih gelap gulita menjelang subuh," ujar pihak kepolisian.

Lanjut Kasat,  dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti di lokasi kejadian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total 18 butir pil ekstasi yang terdiri dari 11 butir ekstasi berbentuk apple warna merah, tujuh butir ekstasi berbentuk minion warna kuning.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp1.650.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit mobil Nissan March yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

"Saat diinterogasi di tempat, kedua pelaku tidak berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka". Paparnya

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO UU RI No. 1 Tahun 2026. Sebagai subsider, mereka juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Kota Lubuk Linggau dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Tidak ada tempat persembunyian bagi para pelaku, baik itu di pemukiman maupun di tempat hiburan malam," tegas AKP M. Romi. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image