Pemuda di Rawas Ilir , Nekat Gelapkan Motor Tetanggah Untuk Judi Slot dan Sabu, Berakhir di Penjara
TERSANGKA- Inisial AS yang ditangkap petugas karena diduga gelapkan motor Tetanggahnya/Foto: Istimewa
KLIK86, COM, MURATARA- Diduga ketagihan slot dan sabu, seorang pemuda nekat menggelapi motor Tetanggahnya.
Untuk menanggung perbuatannya tersangka inisial AS ditangkap di rumahnya pada Jumat 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, oleh petugas Polsek Rawas Ilir tanpa perlawanan
Pemuda yang merupakan warga Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Rojikin, juga warga Kecamatan Rawas Ilir.
Sehingga korban kehilangan sepeda motor Honda Revo E 4275 SO warna Hitam dengan kerugian sekitar Rp8 juta.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata,S.H., membenarkan penangkapan tersangka penggelapan motor tersebut.
"Untuk modus tersangka yakni dengan alasan meminjam motor untuk beli rokok dan hinggah saat ini motor tidak dikembalikannya" ungkap Kapolsek
Aksi penggelapan terjadi pada Rabu 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 Wib di Dusun I Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir.
Lanjutnya, Awal tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Namun sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Sehingga korban kehilangan sepeda motor Honda Revo E 4275 SO warna Hitam dengan kerugian sekitar Rp8 juta" papar Kapolsek
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Rawas Ilir, kemudian Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Diketahui keberadaannya di rumah, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan. Tersangka dijelaskan Kapolsek diancam melanggar Pasal 486 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
"Terkait kasus ini, Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk belajar dari penggelapan yang terjadi terhadap korban maka berhati-hatilah dalam meminjamkan barang pribadi kita kepada orang lain karena kejahatan terjadi bukan karena ada niat saja tapi juga adanya kesempatan". Tutupnya. (Adi)

