BREAKING NEWS

Tiga Jam Sidang Ungkap Fakta Teknis Proyek Dermaga, Empat Terdakwa Siap Diperiksa Pekan Depan


Klik86.com
- Lombok Timur – Proses persidangan perkara dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Tahun 2022 terus berlanjut. Agenda terbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Jumat (20/2/2026) menghadirkan penjelasan teknis yang menjadi kunci dalam mengurai konstruksi perkara.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 14.11 hingga 16.47 WITA itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan hasil pemeriksaan ahli teknik. Uraian tersebut mengupas kondisi fisik pekerjaan proyek, termasuk aspek mutu dan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak. Keterangan ahli dinilai penting untuk memberikan gambaran objektif kepada majelis hakim terkait dugaan kerugian negara.

Perkara ini melibatkan empat terdakwa yang memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek. Mereka adalah Ahmadul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ali Fikri sebagai pemilik perusahaan, Samsul Hakim yang disebut meminjamkan perusahaan, serta Mansur sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.

Tim penuntut umum yang dipimpin Muhammad Galang Hermawan, S.H., menekankan bahwa pembacaan dokumen ahli menjadi bagian dari rangkaian pembuktian sebelum memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Setelah mendengarkan pemaparan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat, 27 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Pada tahap ini, keempatnya akan memberikan keterangan langsung di hadapan persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan. Ia menegaskan, setiap perkembangan perkara akan terus diinformasikan agar masyarakat dapat mengikuti jalannya penanganan kasus tersebut secara terbuka.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image