BREAKING NEWS

Terdakwa Pembunuhan di Dinas PUPR Muratara Dituntut JPU Ringan, Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Kecewa


Kuasa Hukum Sambas


KLIK86, COM, MURATARA- Kuasa hukum dan keluarga korban kecewa atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa Burhanudin Nani,(45)

Karena terdakwa sebelumnya di tuntut JPU dengan 12 tahun penjara dan pasal yang dikenakan 338 KUHP. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Sambas usai sidang agenda tuntutan di PN Lubuk Linggau. Senin (9/2/2026)

Terdakwa yang merupakan  pegawai honorer Dinas PUPR warga warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini disidangkan karena terbukti melakukan pembunuhan  terhadap korban Auton Wazik (42)  yang juga Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara warga  Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara,

Kuasa hukum korban Sambas, SH mengungkapkan bahwa keluarga korban sangat kecewa atas tuntutan yang di bacakan JPU di Pengadilan Negeri ( PN) hari ini.

"Semuanya terbukti bahwa terdakwa ini melakukan pembunuhan itu berencana dan itu sudah cukup buktinya". Ucapnya

Saya sangat kecewa bahwa tuntunan JPU itu terlalu rendah dengan 12 tahun penjara .

"Dengan itu kami berharap kepada majelis Hakim PN Lubuk Linggau untuk memvonis terdakwa dengan 20 tahun dengan pasal 340 KUHP". Tambah Sambas

Atas tuntutan itu kami nyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi)

"Untuk diketahui sidang tuntutan di PN yang diketuai hakim Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, dan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma". Tutupnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image