Pengedar Narkoba, Sering Transaksi di Pondok Digerebek
KLIK86, COM, MURATARA- Inisial S (44) Terduga pengedar narkotika jenis shabu, digerebek Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Warga Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan
di gerebek aparat saat sedang berada didalam pondok yang berada di Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 wib.
Dari hasil penggerebekan diamankan barang bukti berupa sebelas paket plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 5,06 gram. Satu unit timbangan digital merk Pocket Scale. Lima Ball plastik klip bening. Lima alat hisap shabu ( Bong ). Dua korek api.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH. S. Ik. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Darussalam benar tersangka sudah diamankan. Saat ini sudah diamankan di mapolres Musi Rawas Utara untuk penyelidikan lebih lanjut, " Ucap.
Dijelaskan Kasat penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika.
Dengan LP / A / 06 / II / 2026 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 13 Ferbuari 2026.Lalu pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas.
Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang lokasi tersebut, pihak Kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di tempat tersebut.
Lanjutnya, lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya didapati barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Kasat menambahkan tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (*)

