Saksi Meringankan Dari Keluarga Terdakwa Tidak Hadir, Pengacara Hanya Berikan Bukti Surat
SIDANG- Suasana persidangan terdakwa Burhanudin saat sidang di PN Lubuk Linggau./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, MURATARA- Sasi yang meringankan dari Keluarga terdakwa tidak hadir dan pengacara terdakwa hanya berikan bukti surat kepada Hakim dan JPU. Hal ini terlihat saat sidang lanjutan dengan agenda pembuktian saksi meringankan di PN Lubuk Linggau. Senin (12/1/2025)
Terdakwa yang merupakan pegawai honorer Dinas PUPR warga warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini disidangkan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Auton Wazik (42) yang juga Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara warga Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara,
Sidang yang diketuai hakim Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, dan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma.
Dalam keterangan JPU Ayugi, SH mengatakan agendanya sebenarnya pemeriksaan saksi yang meringankan dari kuasa hukumnya terdakwa.
Akan tetapi kuasa hukum tidak jadi untuk menghadirkan saksi adechat dan diteruskan oleh penyerahan alat bukti dari kuasa hukum terdakwa jadi
Ada 9 adalah bukti surat yang mana adalah bukti surat tersebut adalah kwitansi kuitansi -kuitansi atau rujukan terdakwa pada saat dirawat di rumah sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang
"Karena memang ada hak dari terdakwa dan Kuasa hukumnya untuk memberikan alat bukti lain selain alat bukti yang kami hadirkan".papar Ayugi
Untuk selanjutnya pada Senin (19/1/2025) akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa karena untuk saksi sudah habis.
"Karena untuk saksi dari psikiater atau ahli kejiwaan dan ahli pidana sudah dihadirkan pada sidang sebelumnya". Tambah Ayugi. (Adi)

