Pemda Lombok Timur Dukung Inisiatif Legislasi DPRD Awal 2026
Klik86.com - Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyatakan kesiapan untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan DPRD dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II rapat kedua yang digelar di Rupatama DPRD Lombok Timur, Selasa (6/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, yang hadir mewakili Bupati Lombok Timur. Agenda rapat difokuskan pada penyampaian sikap eksekutif terhadap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam forum resmi itu, Sekda menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah merupakan kewenangan daerah sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi. Ia menyampaikan bahwa regulasi di tingkat daerah harus dibangun melalui kerja sama yang seimbang antara eksekutif dan legislatif agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah, lanjut Sekda, memberikan apresiasi atas langkah DPRD yang mengajukan dua Raperda tersebut di awal tahun 2026. Menurutnya, inisiatif ini mencerminkan keseriusan DPRD dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.
Mengenai Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemda menilai aturan ini penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan status, hak, dan peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya lokal agar tidak tergerus oleh modernisasi.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dinilai strategis untuk memperbarui arah kebijakan pariwisata daerah agar selaras dengan ketentuan nasional terbaru. Sekda menyampaikan bahwa sektor pariwisata harus dikembangkan secara berkelanjutan, tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek budaya, sosial, dan lingkungan.
Pemda berharap regulasi kepariwisataan yang baru nantinya mampu mendorong inovasi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan daya saing pariwisata Lombok Timur, dengan tetap menjadikan kearifan lokal sebagai identitas utama.
Menutup penyampaiannya, Sekda menyampaikan harapan agar kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut secara mendalam oleh DPRD bersama pemerintah daerah guna penyempurnaan materi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Selong, serta para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.(red)
