Berkat Sigapnya Petugas ,di Awal Tahun, Belasan Butir Ekstasi Gagal Beredar di Lubuk Linggau
TERSANGKA- Wahyu Ilahi Saputra (25) yang diamankan petugas./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Kembali lagi, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda yang nekat mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Lubuk Linggau Utara II, Minggu malam (04/01/2026).
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial Wahyu Ilahi Saputra (25), warga Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan belasan butir pil ekstasi siap edar dengan modus operandi yang cukup cerdik.
Barang bukti yang diamankan dua bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 butir pil dengan 13 butir pil berbentuk Minion berwarna biru dan 2 butir pil berbentuk Apel berwarna biru dengan berat brutto 5,34 gram.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Menanggapi laporan tersebut, AKP M. Romi memimpin langsung anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Saat anggota mendekat, kedua pria tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan. Satu orang berhasil melarikan diri dari sergapan petugas, sementara tersangka Wahyu berhasil kami kunci. Namun, sesaat sebelum ditangkap, anggota melihat tersangka meletakkan sebuah kotak rokok di pinggir jalan untuk mengelabui petugas," ungkap AKP M. Romi.
Temuan Barang Bukti Pil "Minion" dan "Apel". Petugas yang jeli kemudian menyisir lokasi dan menemukan kotak rokok tersebut. Saat diperiksa di hadapan tersangka, kotak itu ternyata berisi pil ekstasi.
Di hadapan petugas, tersangka Wahyu tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja diletakkan di pinggir jalan untuk menghindari pemeriksaan.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar satu pelaku yang melarikan diri (DPO), tersangka Wahyu beserta barang bukti dan sepeda motor yang digunakan langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) Huruf (a) Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI NO. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.
"AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kota Lubuk Linggau. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga kota kita bersih dari narkoba," tutupnya. (Adi)

