BREAKING NEWS

AKP Nyoman Kasat Binmas Polres Lubuk Linggau, Jadi Inspektur Upacara di SMKN 4 Lubuk Linggau. "Ingatkan Pelajar Bahaya Bullying, Tawuran, dan Narkoba"


UPACARA- AKP Nyoman Sutrisno saat mengikuti upacara bendera di SMKN 4 Lubuk LInggau./Foto: Istimewa


KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU — Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Binmas AKP Nyoman Sutrisno jadi Inspektur Upacara Bendera di SMK Negeri 4 Kota Lubuk Linggau.

Upacara bendera yang digelar di lingkungan sekolah SMK Negeri 4 Lubuk Linggau, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 yang diikuti seluruh ratusan anak didik dan para Kepala Sekolah Siti Dahnial , guru dan staf berlangsung hikmat. Senin (26/1/2026)

Dalam kesempatan itu Kasat Binmas AKP Nyoman langsung memberikan arahan penting kepada seluruh peserta anak didik SMKN 4 Lubuk Linggau tentang pentingnya membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab sejak dini.

AKP Nyoman dalam amanatnya, mengajak seluruh siswa untuk selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk menuntut ilmu.

"Selain itu Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, yang telah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai inspektur upacara". Kata AKP Nyoman

Lanjut, AKP Nyoman yang pernah menjabat Kapolsek Lubuk Linggau Selatan ini juga menekankan bahwa saat ini banyak bentuk kenakalan remaja yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum. Salah satunya adalah bullying. Bullying merupakan tindakan kekerasan atau penindasan yang dilakukan secara sengaja dan berulang, baik secara fisik, verbal, psikologis, maupun melalui media digital.

“Bullying dapat menyebabkan korban merasa tertekan, takut, depresi, bahkan sampai keinginan mengakhiri hidup. Perlu diketahui, perbuatan ini bisa dijerat pidana sesuai Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan tentang bahaya tawuran antar pelajar yang biasanya dipicu emosi tidak terkendali, salah pergaulan, dan solidaritas kelompok yang keliru. Dampaknya sangat serius, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, rusaknya masa depan, hingga hilangnya nyawa.

“Tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Dalam Pasal 472 KUHP, setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian berkelompok dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Tak kalah penting, inspektur juga menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, narkoba adalah musuh terbesar generasi muda karena dapat merusak otak, kesehatan, serta menghancurkan masa depan dan keluarga.

“Sekali mencoba, masa depan bisa hancur. Penyalahgunaan narkoba merupakan tindak pidana serius. Baik pengguna, pengedar, maupun perantara dapat dikenakan hukuman penjara sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Dengan itu melalui kegiatan upacara ini, diharapkan para siswa mampu membangun karakter disiplin, bertanggung jawab, serta menjauhi segala bentuk kenakalan remaja demi masa depan yang lebih baik. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image